Kupon Lebih Mahal, Risiko Tetap Junior: Sukuk BRIS 2026
Trending Sekarang

Investasi

Kupon Lebih Mahal, Risiko Tetap Junior: Sukuk BRIS 2026

Catatan Editorial

Untuk tenor serupa, BRIS membayar bagi hasil ekuivalen sekitar 35–40 bps lebih mahal di Tahap III 2026 (7,00%–7,20%) dibanding Tahap I 2024 (6,65%–6,80%) pada instrumen yang di prospektus 2026 berstatus utang subordinasi.

Key facts

  • Imbal hasil ekuivalen naik dari rentang 6,65%–6,80% (nisbah 74,72%–76,41%) pada Juni 2024 menjadi 7,00%–7,20% (nisbah 83,43%–85,82%) untuk tenor serupa (370 hari, 2 tahun, 3 tahun) pada emisi 2026 — kenaikan ekuivalen sekitar 35–40 bps dihitung dari titik tengah rentang.
  • Prospektus emisi 2026 menegaskan status hukum pemegang sukuk sebagai kreditur subordinasi (junior): hak klaim paling belakang setelah kreditur senior saat likuidasi, tanpa agunan khusus, tanpa penjaminan LPS.
  • Emisi Rp2 triliun dalam tiga seri (Seri A Rp900 miliar, Seri B Rp230 miliar, Seri C Rp870 miliar) dengan jatuh tempo 2027–2029, bagian dari program Rp10 triliun, dengan komitmen penuh empat penjamin emisi perdana.
martini-ramadhani

martini-ramadhani

24-10-2026

Artikel Disimpan

Bacaan Mendalam

Artikel Terbaru

MSCI November 2026: Siapa yang Kabur Duluan Investasi
04-07-2026

MSCI November 2026: Siapa yang Kabur Duluan

Narrative

Pasar modal Indonesia saat ini berada dalam fase krusial setelah MSCI mempertahankan status Emerging Market namun memberikan catatan kritis terkait transparansi kepemilikan dan praktik perdagangan. Meskipun otoritas, termasuk OJK, menegaskan bahwa reformasi terus berjalan, ancaman reklasifikasi ke Frontier Market tetap membayangi hingga peninjauan November 2026.

Principle

Pasar modal Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis kepercayaan struktural yang disamarkan oleh status 'Emerging Market' yang dipertahankan oleh MSCI. Meskipun otoritas (OJK dan Pemerintah) mencoba menarasikan situasi ini sebagai 'evaluasi normal', data menunjukkan adanya anomali fundamental

15 Saham HSC: Siapa yang Dilindungi BEI dan OJK? Investasi
04-07-2026

15 Saham HSC: Siapa yang Dilindungi BEI dan OJK?

Narrative

Pasar modal Indonesia saat ini berada dalam fase krusial setelah MSCI mempertahankan status Emerging Market namun memberikan catatan kritis terkait transparansi kepemilikan dan praktik perdagangan. Meskipun otoritas, termasuk OJK, menegaskan bahwa reformasi terus berjalan, ancaman reklasifikasi ke Frontier Market tetap membayangi hingga peninjauan November 2026.

Principle

Ketidakpercayaan investor global berakar pada asimetri informasi dan manipulasi harga (coordinated trading) yang difasilitasi oleh struktur kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi (HSC). MSCI bertindak sebagai gatekeeper; jika transparansi tidak diperbaiki, MSCI akan menurunkan status Indonesia ke Frontier Market. Penurunan status ini akan memicu 'forced selling' otomatis dari dana pasif global yang wajib mengikuti indeks, yang akan memperparah kejatuhan IHSG dan Rupiah. Otoritas saat ini sedang melakukan 'damage control' dengan janji reformasi untuk menunda konsekuensi tersebut hingga November.

Bola Panas Rp4,8 Triliun ke Kejagung Industri
02-07-2026

Bola Panas Rp4,8 Triliun ke Kejagung

Narrative

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan dan denda Rp1 miliar, Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Principle

Vonis terhadap Nadiem Makarim merepresentasikan titik temu yang krusial antara diskresi kebijakan publik dan kepentingan korporasi swasta. Putusan pengadilan bertumpu pada hubungan antara Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan standar teknologi tertentu (Chrome OS), dengan investasi Google selanjutnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Vonis Nadiem: Kebijakan Jadi Korupsi, Siapa Tanggung Risiko? Industri
02-07-2026

Vonis Nadiem: Kebijakan Jadi Korupsi, Siapa Tanggung Risiko?

Narrative

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan dan denda Rp1 miliar, Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Principle

Vonis terhadap Nadiem Makarim merepresentasikan titik temu yang krusial antara diskresi kebijakan publik dan kepentingan korporasi swasta. Putusan pengadilan bertumpu pada hubungan antara Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan standar teknologi tertentu (Chrome OS), dengan investasi Google selanjutnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.