dhanipro

RETORIS.ID staff

dhanipro

08-06-2026

KoinWorks Rp 600 Miliar: Siapa Pemutus Kredit di Bank BUMN?

Pada 6 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi—induk perusahaan KoinWorks—atas dugaan manipulasi agunan dalam pencairan kredit senilai Rp 600 miliar dari sebuah bank BUMN. Angka itu bukan sekadar nominal. Itu adalah uang negara yang mengalir melalui institusi perbankan pelat merah, melewati setidaknya satu meja komite kredit, melewati proses due diligence, dan akhirnya mendarat di rekening platform fintech yang indikator kesehatannya—TKB90—sudah merosot jauh di bawah standar.

Pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka bukan hanya "apa yang dilakukan KoinWorks?" Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: bank BUMN mana yang menandatangani pencairan itu, siapa yang duduk di komite kredit, dan bagaimana agunan yang diduga dimanipulasi bisa lolos dari proses verifikasi berlapis yang seharusnya menjadi benteng pertama?

Jika kita tidak mengajukan pertanyaan ini, kita hanya menghukum satu ujung rantai—sementara ujung yang lain, yang memegang kunci brankas, luput dari pengadilan opini publik.

Dua Angka, Dua Kelas Korban

Kasus ini memiliki dua lapisan kerugian yang berbeda secara skala dan karakter, tetapi keduanya bermuara pada satu sumber: kepercayaan yang disalahgunakan.

Lapisan pertama adalah 94 nasabah ritel yang melaporkan kerugian total sekitar Rp 40 miliar ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026. Mereka adalah individu yang mempercayakan dana kepada platform P2P lending, dijanjikan proteksi investor, dan kemudian mendapati janji itu tidak terpenuhi. Sejak 2024, mereka dijanjikan skema pengembalian modal dalam dua tahun dengan bunga 5% per tahun—setelah KoinWorks mengklaim dirinya sendiri menjadi korban penipuan oleh seorang nasabah.

Lapisan kedua adalah kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 600 miliar—15 kali lipat dari kerugian ritel. Dana ini bersumber dari bank BUMN, yang berdasarkan pemberitaan terkini telah teridentifikasi sebagai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dua angka ini bukan sekadar statistik. Keduanya adalah peta jalan menuju pertanyaan yang sesungguhnya: bagaimana sebuah platform dengan TKB90 sebesar 53,37%—jauh di bawah standar industri yang idealnya di atas 95%—bisa mendapatkan akses kredit ratusan miliar dari institusi perbankan negara?

TKB90: Alarm yang Berbunyi, Tapi Siapa yang Mendengar?

TKB90 adalah singkatan dari Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari—indikator utama kesehatan pendanaan di platform P2P lending. Semakin mendekati 100%, semakin sehat platform tersebut dalam mengelola risiko kredit. KoinP2P, anak usaha KoinWorks, terakhir melaporkan TKB90 di angka 53,37%.

Artinya: hampir separuh dari pinjaman yang jatuh tempo tidak dibayar tepat waktu dalam 90 hari.

Ini bukan angka yang tersembunyi. Data TKB90 wajib dipublikasikan oleh setiap platform P2P lending yang berizin OJK. Siapa pun—termasuk analis kredit di bank BUMN mana pun—bisa mengaksesnya. Pertanyaannya bukan apakah data itu tersedia. Pertanyaannya adalah: apakah data itu digunakan sebagai dasar keputusan kredit, atau diabaikan?

Di sinilah titik kritis yang harus dijawab oleh bank pemberi kredit. Proses due diligence perbankan untuk kredit korporasi skala ratusan miliar lazimnya mencakup analisis laporan keuangan, verifikasi agunan secara fisik dan legal, penilaian kapasitas bayar debitur, hingga persetujuan komite kredit yang melibatkan minimal tiga hingga lima pejabat senior. Jika semua lapisan itu berjalan sebagaimana mestinya, agunan yang dimanipulasi seharusnya terdeteksi jauh sebelum dana cair.

Jika tidak terdeteksi, ada dua kemungkinan: kelalaian sistemik atau sesuatu yang lebih serius dari sekadar kelalaian.

Rekayasa Invoice: Modus yang Bukan Pertama Kali

Berdasarkan pemberitaan, penyidik Kejati DKI menemukan dugaan manipulasi pengajuan kredit melalui rekayasa invoice hingga analisis pembiayaan yang diduga sengaja diloloskan. Modus invoice financing fiktif bukan hal baru di ekosistem fintech. Dalam model ini, platform mengajukan kredit kepada bank dengan menyertakan faktur (invoice) tagihan dari mitra bisnis sebagai agunan—yang seharusnya merepresentasikan piutang nyata dari transaksi yang benar-benar terjadi.

Jika invoice itu fiktif atau nilainya digelembungkan, maka seluruh struktur kredit berdiri di atas fondasi yang tidak ada. Dan untuk mendeteksi hal ini, bank memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi silang kepada pihak yang menerbitkan invoice—bukan hanya menerima dokumen dari pemohon kredit.

Pertanyaan yang harus diajukan kepada bank terkait: apakah verifikasi silang itu dilakukan? Kepada siapa? Dan apa hasilnya sebelum pencairan?

Jawaban atas pertanyaan ini ada dalam satu dokumen: risalah komite kredit. Dokumen inilah yang mencatat siapa yang hadir, argumen apa yang diajukan, risiko apa yang diidentifikasi, dan siapa yang akhirnya membubuhkan tanda tangan persetujuan. Tanpa akses ke dokumen ini, narasi publik akan terus berhenti di pintu KoinWorks—dan tidak pernah menyentuh ruang rapat di lantai atas bank BUMN.

Mengapa Kejaksaan, Bukan Hanya OJK atau Bareskrim?

Pertanyaan dalam briefing awal ini sangat tepat: kasus P2P lending lazimnya ditangani oleh Satgas OJK atau Bareskrim Polri dengan konstruksi penipuan atau penggelapan. Keterlibatan Kejaksaan Tinggi—dan potensi eskalasi ke Kejaksaan Agung—mengindikasikan adanya unsur yang melampaui sekadar sengketa perdata atau penipuan biasa.

Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi memiliki elemen spesifik: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketika dana yang dirugikan bersumber dari bank BUMN—yang merupakan badan usaha milik negara—maka kerugian yang ditimbulkan berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, bukan sekadar kerugian korporasi swasta.

Inilah yang membedakan kasus ini dari kasus P2P lending pada umumnya. Dan inilah yang membuat pertanyaan tentang siapa di sisi bank yang memutuskan pencairan menjadi sangat relevan secara hukum—bukan hanya secara jurnalistik.

Jika penyidik menemukan bahwa ada pejabat bank yang mengetahui kondisi agunan tetapi tetap meloloskan pencairan, maka lingkaran tersangka tidak akan berhenti di tiga nama petinggi KoinWorks. Tersangka baru dari sisi bank bisa muncul kapan saja—dan itulah yang membuat BRI menyatakan "menghormati proses hukum" dengan diksi yang sangat berhati-hati.

Dua Jalur Hukum, Satu Pertanyaan Nasib Korban

Saat ini, kasus KoinWorks berjalan di dua jalur hukum secara bersamaan:

Jalur pertama: Kejati DKI Jakarta menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Rp 600 miliar—dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Cipinang serta Rutan Salemba selama 20 hari.

Jalur kedua: Bareskrim Polri menerima laporan dari 94 nasabah ritel yang dirugikan sekitar Rp 40 miliar—dengan fokus pada dugaan ingkar janji dan kegagalan proteksi investor.

Dua jalur ini menimbulkan satu pertanyaan kritis yang belum terjawab: jika aset KoinWorks disita dalam perkara korupsi untuk memulihkan kerugian negara, apakah masih ada sisa aset yang bisa digunakan untuk mengganti kerugian 94 nasabah ritel?

Dalam mekanisme hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi memiliki prioritas yang kuat. Ini berarti nasabah ritel—yang secara individual menderita kerugian lebih kecil namun tidak kalah nyata—berisiko berada di posisi terakhir dalam antrean pemulihan aset. Mereka bisa gigit jari bukan karena tidak ada aset, tetapi karena aset yang ada sudah lebih dulu diklaim oleh negara.

Ini adalah ironi yang harus disorot: korban yang paling rentan justru yang paling mungkin tidak mendapat pemulihan.

Yang Harus Dikejar: Dokumen dan Nama

Berdasarkan seluruh fakta yang tersedia, ada tiga hal konkret yang harus diverifikasi untuk melengkapi gambar besar kasus ini:

Pertama, identitas dan timeline pencairan. Meskipun BRI telah disebut dalam beberapa pemberitaan sebagai bank terkait, konfirmasi resmi beserta tanggal persetujuan komite kredit dan nama penandatangan pencairan belum tersedia secara publik. Dokumen ini adalah kunci akuntabilitas.

Kedua, risalah komite kredit. Siapa yang hadir, argumen apa yang diajukan untuk meloloskan kredit, dan apakah ada catatan keberatan dari anggota komite yang kemudian diabaikan. Dokumen ini akan menentukan apakah ini kelalaian kolektif atau ada individu yang secara aktif menutup mata.

Ketiga, hasil verifikasi agunan. Apakah bank melakukan verifikasi fisik dan legal atas agunan yang diajukan? Jika ya, siapa yang melakukan dan apa temuannya? Jika tidak, mengapa tidak dilakukan untuk kredit senilai ratusan miliar?

Tanpa ketiga dokumen ini, narasi publik akan terus terjebak pada level "KoinWorks menipu bank"—dan tidak pernah sampai pada pertanyaan yang lebih dalam: apakah bank membiarkan dirinya ditipu, atau ada sesuatu yang lebih kompleks dari itu?

Pelajaran yang Lebih Besar: Ekosistem yang Perlu Dibenahi

Kasus KoinWorks bukan yang pertama di industri fintech P2P lending Indonesia. Sebelumnya, nama-nama seperti Investree, iGrow, Crowde, dan TaniFund sudah lebih dulu menghadapi masalah gagal bayar. Outstanding utang fintech P2P lending secara industri bahkan telah menembus Rp 102 triliun per April 2026.

Pertanyaan yang diajukan oleh pengamat industri pun tepat: OJK sudah hampir satu dekade mengawasi industri ini, jumlah pemain sudah berkurang, tetapi masalah yang sama terus berulang. Ini bukan hanya soal pengawasan fintech—ini soal apakah pengawasan OJK di sisi perbankan juga cukup ketat untuk memonitor portofolio kredit bank BUMN yang mengalir ke platform berisiko tinggi.

Dua lini pengawasan—OJK Perbankan dan OJK PVML (Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen)—seharusnya saling melengkapi. Jika platform fintech menunjukkan alarm gagal bayar tetapi bank BUMN tetap menyalurkan kredit ratusan miliar, ada celah koordinasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Akuntabilitas Tidak Boleh Berhenti di Pintu KoinWorks

Penahanan tiga petinggi KoinWorks adalah langkah penegakan hukum yang perlu diapresiasi. Tetapi akuntabilitas yang sesungguhnya tidak boleh berhenti di sana.

Jika agunan yang digunakan untuk mencairkan Rp 600 miliar terbukti dimanipulasi, maka ada dua pertanyaan yang harus dijawab secara bersamaan: apa yang dilakukan KoinWorks, dan apa yang tidak dilakukan oleh bank BUMN yang seharusnya menjadi garis pertahanan terakhir sebelum uang negara keluar.

Risalah komite kredit, dokumen verifikasi agunan, dan timeline persetujuan pencairan adalah bukti yang akan menjawab pertanyaan itu. Selama dokumen-dokumen itu belum dibuka ke publik—atau setidaknya kepada penyidik yang independen—kita belum benar-benar tahu siapa yang bertanggung jawab atas Rp 600 miliar uang negara yang kini menjadi objek perkara korupsi.

Dan 94 nasabah ritel yang kehilangan sekitar Rp 40 miliar itu masih menunggu—bukan hanya kepastian hukum, tetapi kepastian bahwa uang mereka masih ada dan akan kembali.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi melalui pemberitaan resmi dan dokumen yang tersedia per tanggal penerbitan. Beberapa informasi—termasuk identitas lengkap pejabat bank yang terlibat dalam proses kredit dan isi risalah komite kredit—masih dalam proses verifikasi dan akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan. Semua pihak yang disebut dalam artikel ini dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus KoinWorks?
Tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (induk KoinWorks) ditahan Kejati DKI Jakarta atas dugaan korupsi pencairan kredit Rp 600 miliar dari BRI menggunakan agunan invoice yang dimanipulasi. Secara bersamaan, 94 nasabah ritel melaporkan kerugian sekitar Rp 40 miliar ke Bareskrim atas dugaan ingkar janji pengembalian dana.
Mengapa kasus ini ditangani Kejaksaan, bukan OJK atau Bareskrim?
Karena dana yang dirugikan bersumber dari bank BUMN, kerugian berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara — elemen kunci tindak pidana korupsi. Ini yang membedakan kasus ini dari kasus P2P lending pada umumnya.
Apakah BRI ikut bertanggung jawab?
BRI menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen pada prinsip GCG. Namun Kejaksaan masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak bank. Pertanyaan kunci yang belum terjawab: bagaimana invoice senilai ratusan miliar bisa lolos dari sistem verifikasi BRI.
Bagaimana nasib 94 nasabah ritel yang dirugikan?
Ini justru ironi terbesar kasus ini. Jika aset KoinWorks disita untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi, nasabah ritel berisiko berada di posisi terakhir dalam antrean pemulihan — meski merekalah yang pertama kali merasakan krisis.
Apa yang harus dilakukan investor P2P lending agar tidak menjadi korban serupa?
Jangan menerima janji restrukturisasi tanpa dokumen resmi yang melibatkan regulator. Pantau TKB90 platform secara berkala — angka di bawah 90% adalah alarm serius. Dan jika platform mengklaim "ditipu nasabah" tanpa laporan polisi dalam waktu singkat, itu tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan.

Artikel yang serupa