
DJP Intip Data Marketplace: Tantangan Pajak Pedagang Online
![]()
Seorang penjual di marketplace yang selama ini berada di zona abu-abu kini menghadapi rekonsiliasi omzet otomatis—bukan karena tarif naik, melainkan karena datanya sudah ada di meja DJP sebelum ia melapor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengoptimalkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online. Pengawasan akan difokuskan kepada pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan dalam proses pengawasan.
Bagi jutaan pedagang online kecil, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah pergeseran struktural dari pajak berbasis pelaporan sukarela ke pajak berbasis keterlacakan otomatis. Data yang selama ini mengalir diam-diam di platform digital kini menjadi senjata baru DJP untuk memperluas basis pajak tanpa menambah tarif.
Formalisasi Lewat Keterlacakan Data
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan bahwa seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP. "Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Data tersebut memungkinkan DJP memantau omzet para pedagang yang berjualan di marketplace. Informasi itu juga digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang disampaikan pedagang kepada marketplace.
DJP menyebut mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memungkinkan otoritas pajak menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif. "Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif," kata Inge.
Inge menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan kewajiban pajak baru. Menurut dia, seluruh pedagang memiliki kewajiban perpajakan yang sama, baik berjualan secara luring maupun melalui platform digital. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi dan pengawasan.
Namun klaim "tidak ada kewajiban pajak baru" ini perlu dibaca dengan hati-hati. Bagi pedagang yang selama ini beroperasi di zona abu-abu—terdaftar sebagai wajib pajak namun tidak melaporkan omzet secara akurat, atau bahkan tidak terdaftar sama sekali—integrasi data marketplace menciptakan konsekuensi riil yang tidak bisa diabaikan: biaya kepatuhan naik, dan ruang gerak menyempit.
Beban Kepatuhan yang Tidak Merata
Konsekuensi logis dari keterlacakan digital adalah biaya kepatuhan yang meningkat bagi pedagang kecil. Mereka kini harus memastikan pencatatan transaksi sesuai dengan data yang dikirimkan platform ke DJP. Bagi pedagang yang selama ini mengandalkan pembukuan sederhana atau bahkan tanpa pembukuan, ini adalah beban administratif tambahan yang tidak ringan.
Di sisi lain, isu ketimpangan beban pajak korporasi besar masih menjadi pertanyaan terbuka. Sementara pengawasan terhadap pedagang online diintensifkan, belum ada indikasi serupa terhadap sektor korporasi besar yang memiliki daya negosiasi tinggi dan akses ke skema perencanaan pajak yang lebih canggih.
Data menunjukkan kontribusi UMKM terhadap total pajak nasional masih di bawah 1 persen, namun data komparatif spesifik dengan korporasi besar dalam satu periode sering sulit didapat. Yang jelas, formalisasi lewat keterlacakan data ini berisiko menyasar yang lemah lebih dulu ketimbang yang berdaya negosiasi tinggi.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato HUT ke-80 Polri di Cikeas menekankan bahwa tindak kriminal seperti penyalahgunaan narkotika, korupsi, hingga judi online adalah ancaman besar bangsa Indonesia. "Saudara-saudara, saya tekankan kembali, narkotika adalah ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita, judi online ancaman yang sangat merugikan bangsa kita," kata Prabowo.
Narasi ancaman nasional ini membuka jalan bagi pengetatan regulasi digital yang lebih luas. Jakarta menjadi salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di DKI Jakarta, yakni mencapai 89.320 pemain.
Namun efektivitas pemblokiran situs judi diragukan di tengah maraknya penggunaan VPN. Pemerintah sendiri mengakui tantangan ini dan sedang menyusun regulasi untuk membatasi penggunaan VPN. Risiko kebijakan menjadi simbolik sementara wewenang pengawasan meluas permanen adalah pertanyaan yang perlu dijawab.
Migrasi ke Kanal yang Lebih Gelap
Ketika pengawasan di marketplace diperketat, konsekuensi logis berikutnya adalah sebagian aktivitas berpotensi berpindah ke kanal yang lebih sulit dilacak: media sosial, transaksi tunai, atau chat commerce. Pedagang yang merasa beban kepatuhan terlalu tinggi akan mencari celah untuk tetap beroperasi tanpa tercatat.
Ini bukan spekulasi kosong. Pola serupa terjadi di berbagai negara ketika formalisasi ekonomi dipaksakan tanpa mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha kecil untuk beradaptasi. Hasilnya bukan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, melainkan migrasi ke sektor informal yang lebih sulit diawasi.
DJP mengedepankan pendekatan edukasi agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun edukasi saja tidak cukup jika beban administratif dan biaya kepatuhan tidak sebanding dengan kapasitas pedagang kecil.
Pertanyaan krusial yang belum terjawab adalah: apakah data marketplace yang dibagikan cukup akurat untuk menentukan status wajib pajak seorang pedagang tanpa salah tagih? Sistem integrasi data sedang dibangun, namun belum ada bukti lapangan yang menjamin akurasi data antar-platform sepenuhnya bebas dari potensi salah tagih.
Platform wajib menyerahkan data sebagai pemungut pajak sesuai dengan PMK 37/2025 yang memberi wewenang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun apakah platform bersedia dan mampu menyerahkan data penjual secara berkelanjutan dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan? Ini adalah pertanyaan teknis yang memiliki implikasi hukum besar bagi pedagang.
Ketimpangan yang Berkelanjutan
Perluasan basis pajak lewat keterlacakan data marketplace adalah langkah yang secara teknis masuk akal. Namun jika langkah ini tidak diimbangi dengan pengawasan yang setara terhadap korporasi besar, maka legitimasi kebijakan formalisasi bisa dipertanyakan.
Persepsi publik bahwa digitalisasi pajak menyasar yang mudah dilacak—pedagang online kecil—lebih dulu ketimbang yang berdaya negosiasi tinggi—korporasi besar—berpotensi memicu resistensi dan menurunkan kepatuhan sukarela. Isu keadilan fiskal adalah narasi berkelanjutan yang menghubungkan kebijakan hari ini dengan tren ketimpangan yang lebih luas.
Data rasio kontribusi pajak UMKM online versus korporasi besar untuk menguji klaim ketimpangan masih sulit didapat. Yang tersedia adalah angka agregat yang menunjukkan kontribusi UMKM terhadap total pajak nasional masih sangat kecil, namun tanpa pembanding langsung dengan sektor korporasi dalam periode yang sama.
Pemerintah menegaskan tidak menambah pajak, namun terdapat risiko biaya kepatuhan administratif tambahan yang dirasakan pedagang. Ini adalah beban riil yang tidak bisa diabaikan hanya dengan klaim "tidak ada kewajiban pajak baru."
Formalisasi ekonomi digital adalah keniscayaan. Namun jika proses ini hanya menyasar yang lemah lebih dulu sementara yang kuat dibiarkan, maka yang terjadi bukan keadilan fiskal, melainkan ketimpangan yang diperkuat oleh teknologi.
Artikel yang serupa
Popular Post
Sosial


