
PER-26/PJ/2025: Blokir Saham DJP Tanpa Penetapan Pengadilan?
![]()
Ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemblokiran aset saham senilai Rp3,4 miliar dan mengaitkannya dengan PER-26/PJ/2025, reaksi pertama banyak kalangan adalah: angkanya terlalu kecil untuk jadi berita besar. Tapi justru di situlah letak pertanyaan yang lebih penting—bukan soal nominalnya, melainkan soal caranya. Apakah PER-26/PJ/2025 benar-benar memberi DJP kewenangan memblokir saham tanpa penetapan pengadilan? Dan jika ya, apa artinya bagi jutaan pemegang saham publik yang tidak pernah menunggak pajak sepeser pun?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis hukum. Ini menyentuh prinsip dasar due process—hak seseorang untuk tidak kehilangan asetnya tanpa proses yang adil dan dapat diuji. Jika standar itu bergeser diam-diam lewat sebuah peraturan direktur jenderal, publik berhak tahu.
Apa Itu PER-26/PJ/2025 dan Mengapa Ini Berbeda
Sebelum menjawab pertanyaan utama, kita perlu memahami posisi PER-26/PJ/2025 dalam hierarki hukum penagihan pajak Indonesia.
Dalam rezim penagihan pajak yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), DJP memiliki kewenangan lex specialis yang cukup luas. Surat Paksa yang diterbitkan DJP memiliki kekuatan hukum yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap—artinya, secara normatif, DJP memang tidak memerlukan penetapan pengadilan untuk menjalankan eksekusi penagihan.
Namun ada jarak antara kewenangan normatif dan kemampuan teknis eksekusi. Selama bertahun-tahun, pemblokiran saham di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi titik buta: DJP punya kewenangan di atas kertas, tetapi tidak ada jembatan prosedural yang menghubungkan surat paksa DJP dengan sistem pencatatan efek di KSEI. Di sinilah PER-26/PJ/2025 masuk—diduga sebagai aturan teknis yang mengisi celah prosedural tersebut, bukan menciptakan kewenangan baru dari nol.
Perbedaan ini krusial. Jika PER-26/PJ/2025 hanya mengatur mekanisme eksekusi yang sudah diamanatkan UU, maka tidak ada perubahan fundamental pada standar due process. Tetapi jika aturan ini memperluas lingkup atau mempercepat eksekusi dengan cara yang melampaui batas UU PPSP, maka ada masalah konstitusional yang serius.
Catatan redaksi: Dokumen lengkap PER-26/PJ/2025 perlu diunduh dari JDIH Kemenkeu untuk mengonfirmasi pasal mana yang secara eksplisit mengatur kewenangan pemblokiran saham dan apakah ada klausul yang menyebut—atau justru menghilangkan—syarat penetapan pengadilan. Artikel ini beroperasi berdasarkan informasi yang tersedia dan mengidentifikasi pertanyaan yang harus dijawab oleh investigasi lanjutan.
Surat Paksa vs. Penetapan Pengadilan: Dua Rezim yang Sering Dikacaukan
Salah satu risiko terbesar dalam membaca kasus ini adalah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda: sita pidana oleh kejaksaan dan pemblokiran administratif oleh otoritas pajak.
Kasus PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) yang ramai diberitakan pada 2021 adalah contoh sita pidana—asetnya diblokir karena komisaris utamanya terjerat skandal korupsi PT Asabri, bukan karena tunggakan pajak. Dalam konteks pidana, penetapan pengadilan memang diperlukan. Kejaksaan tidak bisa menyita aset begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.
Pemblokiran berbasis pajak bekerja di jalur yang berbeda. UU PPSP Pasal 5 menegaskan bahwa Surat Paksa "mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte." Ini berarti DJP tidak perlu "meminta izin" pengadilan untuk mengeksekusi—pengadilan sudah dianggap hadir dalam bentuk Surat Paksa itu sendiri.
Yang belum jelas adalah: apakah PER-26/PJ/2025 mengubah urutan prosedural ini? Dalam SOP penagihan pajak yang lazim, penyitaan dilakukan secara berurutan—dimulai dari kas dan rekening bank, baru kemudian bergerak ke aset lain seperti saham. Jika DJP langsung menyasar saham tanpa terlebih dahulu mengeksekusi rekening bank, ada pertanyaan apakah prosedur ini sudah sesuai dengan urutan yang diamanatkan PMK terkait.
Fakta bahwa nilai tunggakan hanya Rp3,4 miliar justru memperkuat pertanyaan ini: apakah rekening bank kelima entitas tersebut sudah benar-benar kosong atau sudah diblokir lebih dulu, sehingga saham menjadi satu-satunya aset yang tersisa? Jika demikian, pemblokiran saham bukan anomali—melainkan langkah terakhir dalam rantai eksekusi yang sudah berjalan.
Mengapa Angka Rp3,4 Miliar Justru Penting Secara Struktural
Rp3,4 miliar memang tidak signifikan dalam skala penerimaan pajak negara yang mencapai ribuan triliun rupiah per tahun. Namun angka kecil ini justru membuat kasus ini menarik dari perspektif regulasi.
Dalam hukum, preseden tidak ditentukan oleh besarnya nilai perkara—melainkan oleh prinsip hukum yang diuji dan dikonfirmasi. Sebuah kasus dengan nilai kecil yang berhasil dieksekusi tanpa hambatan prosedural akan menjadi template bagi kasus-kasus berikutnya dengan nilai jauh lebih besar.
Bayangkan skenario ini: jika PER-26/PJ/2025 terbukti dapat digunakan untuk memblokir saham pengendali tanpa penetapan pengadilan—dan tidak ada yang menggugat atau mempersoalkan prosedurnya—maka DJP secara efektif memiliki preseden untuk melakukan hal yang sama terhadap pemegang saham pengendali perusahaan-perusahaan besar. Bukan karena ada konspirasi politik, tetapi karena tidak ada yang mempersoalkan prosedurnya ketika nilainya masih kecil.
Inilah yang membuat pertanyaan "apakah ini test case?" relevan—bukan dalam arti konspirasi, melainkan dalam arti yurisprudensi administratif yang terbentuk secara organik.
Dampak ke Pemegang Saham Publik: Siapa yang Menanggung Biaya?
Di sinilah persoalan menjadi lebih dari sekadar debat hukum teknis. Ketika saham pengendali sebuah emiten diblokir oleh DJP, efeknya tidak berhenti pada si penunggak pajak.
Berdasarkan ketentuan BEI, emiten yang sahamnya mengalami suspensi berkepanjangan—sekurang-kurangnya 24 bulan di Pasar Negosiasi—berpotensi menghadapi delisting. Delisting berarti pemegang saham publik, termasuk investor ritel yang tidak tahu-menahu soal tunggakan pajak pengendali, kehilangan likuiditas atas investasi mereka.
Ini adalah benturan nyata antara dua rezim hukum: UU KUP yang memberi DJP kewenangan eksekusi administratif, dan UU Pasar Modal yang memberikan perlindungan kepada investor publik. Pertanyaan yang belum terjawab adalah: dalam hierarki penyelesaian, siapa yang diprioritaskan—tagihan negara atau hak investor publik?
Tidak ada jawaban yang mudah. Namun ketiadaan mekanisme perlindungan yang eksplisit bagi pemegang saham publik dalam situasi ini adalah celah regulasi yang perlu diisi—baik oleh OJK, BEI, maupun DJP sendiri.
Tiga Pertanyaan yang Harus Dijawab Investigasi Lanjutan
Berdasarkan analisis di atas, ada tiga pertanyaan faktual yang harus dikonfirmasi sebelum kesimpulan definitif dapat ditarik:
Pertama: Apa yang sebenarnya diatur PER-26/PJ/2025? Dokumen primer dari JDIH Kemenkeu harus dibaca pasal per pasal. Apakah ada klausul yang secara eksplisit menyebut pemblokiran saham dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan, atau apakah aturan ini hanya mengatur mekanisme teknis koordinasi dengan KSEI? Perbedaan frasa ini menentukan apakah ada perubahan substantif pada standar due process atau tidak.
Kedua: Dari mana asal perintah pemblokiran? Apakah surat blokir diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tingkat daerah—yang berarti ini adalah eksekusi rutin penagihan—atau oleh eselon satu DJP Pusat yang menandakan adanya arahan strategis? Level otorisasi ini menentukan apakah narasi "test case" memiliki dasar faktual atau hanya spekulasi.
Ketiga: Siapa kelima entitas yang diblokir? Identitas "lima entitas bernilai kecil" yang disebut dalam briefing belum tersedia dalam bahan yang ada. Profiling siapa ultimate beneficial owner (UBO) di balik kelima entitas ini—dan apakah ada pola kepemilikan yang menghubungkan mereka—akan menentukan apakah pemilihan target ini bersifat acak (berbasis SOP penagihan) atau selektif (berbasis pertimbangan lain).
Apa yang Bisa Dilakukan Investor Sekarang
Sambil menunggu konfirmasi dari investigasi lanjutan, ada langkah praktis yang dapat diambil oleh investor dan pelaku pasar:
Pantau pengumuman KSEI dan BEI. Setiap pemblokiran saham yang berdampak material pada emiten wajib diungkapkan sebagai informasi material. Jika Anda memegang saham di emiten yang tiba-tiba mengalami suspensi atau perubahan status perdagangan, segera cari tahu dasar hukumnya—apakah ini sita pidana, blokir pajak, atau suspensi bursa biasa.
Pahami perbedaan rezim hukum. Sita pidana (oleh Kejaksaan atau KPK) dan pemblokiran administratif pajak (oleh DJP) memiliki prosedur, dasar hukum, dan jalur keberatan yang berbeda. Jangan mencampurkan keduanya dalam analisis risiko portofolio Anda.
Dorong transparansi regulasi. Sebagai pemangku kepentingan pasar modal, asosiasi investor, emiten, dan konsultan hukum pasar modal memiliki kepentingan untuk meminta klarifikasi resmi dari OJK dan DJP tentang bagaimana PER-26/PJ/2025 berinteraksi dengan ketentuan perlindungan investor di pasar modal.
Bukan Soal Rp3,4 Miliar, Tapi Soal Preseden
Pemblokiran saham senilai Rp3,4 miliar oleh DJP mungkin tampak seperti berita kecil. Namun pertanyaan yang ditimbulkannya—apakah PER-26/PJ/2025 benar-benar mengubah standar due process dalam penagihan pajak di ranah pasar modal—adalah pertanyaan besar yang menyentuh kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.
Kewenangan DJP untuk menagih pajak tanpa penetapan pengadilan bukanlah hal baru—UU PPSP sudah mengaturnya sejak lama. Yang baru, dan yang perlu diuji, adalah apakah PER-26/PJ/2025 mengisi celah prosedural yang selama ini membatasi eksekusi itu, atau justru memperluas kewenangan melampaui batas yang diamanatkan undang-undang.
Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa ditemukan dari spekulasi—hanya dari dokumen primer, kutipan pasal, dan konfirmasi dari ahli hukum pajak serta pasar modal yang kompeten. Itulah pekerjaan yang harus diselesaikan.
Investigasi lanjutan sedang berjalan untuk mengunci identitas lima entitas yang diblokir dan menelusuri jejak dampaknya di pasar—termasuk status perdagangan dan potensi delisting.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah DJP benar-benar bisa memblokir saham tanpa izin pengadilan?
- Secara normatif, ya — tapi dengan catatan penting. UU PPSP No. 19/2000 memberi Surat Paksa DJP kekuatan hukum yang dipersamakan dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap, sehingga DJP memang tidak perlu "meminta izin" pengadilan untuk mengeksekusi. Yang belum jelas adalah apakah PER-26/PJ/2025 hanya mengisi celah prosedural teknis (koordinasi dengan KSEI), atau justru memperluas kewenangan melampaui batas yang diamanatkan UU. Dokumen primer aturan itu harus dibaca pasal per pasal untuk menjawab ini secara definitif.
- Apa bedanya pemblokiran saham oleh DJP dengan penyitaan oleh Kejaksaan atau KPK?
- Keduanya berbeda rezim hukum sepenuhnya. Penyitaan pidana oleh Kejaksaan atau KPK memerlukan penetapan pengadilan karena masuk ranah hukum acara pidana. Pemblokiran administratif oleh DJP berjalan di jalur hukum pajak — Surat Paksa sudah dianggap sebagai "pengadilan itu sendiri." Jalur keberatan, prosedur, dan perlindungan hukumnya juga berbeda. Mencampurkan keduanya dalam analisis risiko adalah kesalahan yang umum terjadi.
- Mengapa nilai tunggakan yang kecil seperti Rp 3,4 miliar justru penting secara hukum?
- Karena dalam hukum, preseden tidak ditentukan oleh besarnya nilai perkara — melainkan oleh prinsip hukum yang diuji dan dikonfirmasi. Kasus kecil yang berhasil dieksekusi tanpa hambatan prosedural akan menjadi template bagi kasus-kasus berikutnya dengan nilai jauh lebih besar. Jika tidak ada pihak yang menggugat prosedurnya saat nilainya masih kecil, DJP secara efektif memiliki preseden untuk melakukan hal yang sama terhadap pemegang saham pengendali perusahaan besar — bukan karena konspirasi, tapi karena yurisprudensi administratif yang terbentuk secara organik.
- Sebagai investor publik yang tidak menunggak pajak, apakah saya ikut terdampak jika saham emiten diblokir DJP?
- Berpotensi ya. Ketika saham pengendali sebuah emiten diblokir, efeknya tidak berhenti pada si penunggak. Emiten yang sahamnya mengalami suspensi berkepanjangan — minimal 24 bulan di Pasar Negosiasi — berpotensi menghadapi delisting dari BEI. Delisting berarti investor publik yang tidak tahu-menahu soal tunggakan pajak pengendali kehilangan likuiditas atas investasi mereka. Ini adalah benturan nyata antara UU KUP yang memberi DJP kewenangan eksekusi dan UU Pasar Modal yang melindungi investor publik — dan mekanisme perlindungan eksplisit untuk situasi ini belum ada.
- Apa yang harus dilakukan investor untuk melindungi diri dari risiko ini?
- Tiga langkah praktis: pertama, pantau pengumuman KSEI dan BEI secara rutin — setiap pemblokiran yang berdampak material wajib diungkapkan sebagai informasi material. Kedua, kenali perbedaan rezim hukum antara sita pidana dan blokir pajak agar analisis risiko portofolio tidak keliru. Ketiga, dorong asosiasi investor dan konsultan hukum pasar modal untuk meminta klarifikasi resmi dari OJK dan DJP tentang bagaimana PER-26/PJ/2025 berinteraksi dengan ketentuan perlindungan investor — karena celah regulasi ini belum diisi secara eksplisit oleh otoritas manapun.
Artikel yang serupa


