Basis Pajak Menyusut, Regulasi Mengganas: Alarm Ekonomi RI?
Bayangkan sebuah negara dengan 270 juta penduduk, namun hanya segelintir orang yang benar-benar menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pajak. Ini bukan hipotesis, melainkan realitas mengkhawatirkan yang sedang terjadi di Indonesia. Data terbaru menunjukkan jumlah pembayar pajak riil anjlok ke angka yang sangat rendah, sebuah sinyal bahaya struktural bagi fondasi fiskal kita.
Lalu, apa respons pemerintah? Alih-alih bertanya "mengapa ini terjadi?", kebijakan yang diambil justru bergerak ke arah yang berlawanan: penegakan hukum yang semakin keras dan ancaman sanksi yang lebih luas. Kita menyaksikan sebuah paradoks yang tajam: pemerintah sedang mencoba memeras lebih banyak pendapatan dari kelompok yang jumlahnya justru semakin menyusut.
Ini bukan sekadar masalah kepatuhan pajak. Ini adalah cermin dari kondisi ekonomi yang lebih dalam. Apakah kita sedang memeras batu yang sudah mengerut? Mari kita bedah data, analisis penyebabnya, dan pertanyakan apakah arah kebijakan kita sudah tepat.
Potret Suram Basis Pajak Nasional: Angka Tak Bisa Bohong
Untuk memahami skala masalahnya, kita perlu melihat angka-angka yang diungkap oleh Ekonom Senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun. Angka ini melukiskan sebuah piramida yang mengerucut tajam ke bawah.
- Populasi Total: Sekitar 270 juta jiwa.
- Wajib Pajak (WP) Wajib Lapor SPT: Hanya sekitar 19 juta orang.
- Realisasi Pelaporan SPT: Menurun lagi menjadi sekitar 15 juta orang.
- WP yang Benar-Benar Membayar Pajak: Anjlok dari 2,3 juta orang menjadi hanya 1,7 juta orang pada tahun 2024.
Angka 1,7 juta orang ini sungguh mencengangkan. Artinya, kurang dari 1% populasi Indonesia secara efektif menanggung beban pajak penghasilan untuk membiayai pembangunan, layanan publik, dan operasional negara. Permana menegaskan bahwa fakta ini adalah “sinyal bahwa ada potensi-potensi yang sebenarnya kita harus bisa garap untuk kemajuan bangsa dan negara”. Namun, sinyal ini juga bisa dibaca sebagai alarm bahaya bahwa basis ekonomi formal kita sedang terkikis.
Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menyatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban bulanan masih sangat rendah, hanya sekitar 18% dari yang seharusnya.
Respons Pemerintah: "Sapu Bersih" Internal dan Blokir Akses Publik
Menghadapi realitas pahit ini, respons pemerintah terlihat fokus pada penegakan hukum dan perbaikan internal. Ada dua langkah besar yang menjadi sorotan utama.
Pertama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di dua direktorat jenderal vital: Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC). Tujuannya adalah menekan kebocoran penerimaan negara. Purbaya bahkan secara tegas menyatakan akan "merumahkan" sejumlah pejabat dan mengganti seluruh pejabat di lima pelabuhan besar sebagai pesan keseriusan. "Kalau enggak beres pasti saya yang disikat duluan. Tapi sebelum saya disikat, saya sikat Dirjen Pajaknya sama Dirjen Bea Cukainya duluan," tuturnya.
Kedua, instrumen penegakan hukum diperkeras melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Aturan yang berlaku efektif sejak 31 Desember 2025 ini memberikan wewenang kepada DJP untuk memblokir akses layanan publik bagi para penunggak pajak. Layanan yang bisa diblokir mencakup akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hingga akses kepabeanan. Pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan Surat Paksa telah disampaikan.
Langkah-langkah ini jelas menunjukkan intensi pemerintah untuk tidak main-main. Namun, pertanyaan krusialnya tetap sama: apakah penegakan hukum yang lebih keras akan efektif jika targetnya sendiri terus menyusut?
Mengapa Basis Pajak Menyusut? Dua Hipotesis Utama di Balik Angka
Penurunan drastis jumlah pembayar pajak dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta orang dalam waktu singkat tidak bisa dijelaskan hanya dengan alasan "tidak patuh". Ada kekuatan ekonomi yang lebih besar yang mungkin sedang bekerja. Mari kita telaah dua hipotesis utama.
Hipotesis 1: Erosi Kelas Menengah Akibat Tekanan Ekonomi
Hipotesis pertama adalah yang paling mengkhawatirkan: penurunan ini merupakan cerminan dari tekanan ekonomi riil. Kelas menengah, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembayar pajak, mungkin sedang mengalami kesulitan.
Ini bisa berarti pendapatan mereka turun di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mereka tidak lagi memiliki kewajiban membayar. Atau, bisa jadi ini adalah indikator de-industrialisasi skala kecil dan menengah, di mana banyak usaha formal yang sebelumnya patuh pajak terpaksa gulung tikar atau mengurangi skala operasi secara signifikan. Jika hipotesis ini benar, maka kebijakan "memeras lebih keras" hanya akan mempercepat kehancuran basis pajak yang tersisa.
Hipotesis 2: Eksodus Massal ke Shadow Economy
Hipotesis kedua adalah wajib pajak tidak benar-benar miskin, tetapi mereka "menghilang" dari sistem formal. Mereka mungkin secara sadar beralih ke ekonomi informal atau shadow economy untuk menghindari deteksi dan kewajiban perpajakan.
Fenomena ini sering kali dipicu oleh persepsi beban pajak yang terlalu tinggi, bukan hanya dari segi finansial. Seperti yang dijelaskan oleh Permana Agung, ada tiga komponen beban yang dirasakan wajib pajak, dan ini menjadi pendorong utama mengapa orang memilih keluar dari sistem.
Membedah Beban Pajak: Lebih dari Sekadar Angka di Slip Gaji
Untuk memahami mengapa seseorang memilih jalur shadow economy, kita harus memahami bahwa beban pajak (tax burden) jauh lebih kompleks daripada sekadar persentase yang dipotong dari gaji. Permana Agung membaginya menjadi tiga komponen utama:
- Beban Finansial: Ini adalah beban yang paling jelas, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada negara.
- Beban Administratif: Waktu, biaya, dan energi yang dihabiskan untuk mematuhi aturan. Ini termasuk mengisi formulir yang rumit, menyimpan arsip bertahun-tahun, hingga menyewa konsultan pajak atau akuntan. Semakin rumit sistemnya, semakin tinggi beban ini.
- Beban Ekonomi (Dead Weight Loss): Ini adalah beban tersembunyi yang paling merusak. Pajak dapat mengurangi insentif orang untuk bekerja lebih keras, berinvestasi, atau mengambil risiko usaha. Akibatnya, potensi aktivitas ekonomi yang seharusnya bisa terjadi menjadi hilang. Ini adalah kerugian bagi perekonomian secara keseluruhan yang sering tidak disadari.
Ketika ketiga beban ini dirasakan terlalu berat, keputusan rasional bagi sebagian orang adalah keluar dari sistem formal sepenuhnya. Mereka tetap beraktivitas ekonomi, tetapi di luar jangkauan radar pajak.
Jalan Terjal Reformasi: Upaya DJP di Tengah Tantangan Struktural
Meskipun kebijakan represif seperti pemblokiran layanan publik menjadi sorotan, tidak adil jika kita tidak melihat upaya lain yang dilakukan DJP. Di tengah tantangan basis pajak yang rendah, DJP juga menerapkan strategi yang lebih persuasif.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah awal yang ditempuh adalah pembinaan dan konseling. "Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling. Naik dikit, kita audit," paparnya. Penegakan hukum yang keras, menurutnya, adalah opsi terakhir bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.
Selain itu, DJP juga menggenjot kerja sama pertukaran data dengan lebih dari 170 mitra, mulai dari kementerian/lembaga hingga asosiasi. Kolaborasi strategis dilakukan dengan Ditjen AHU untuk menyempurnakan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan dengan Ditjen Minerba untuk memastikan pemegang izin tambang melunasi pajak sebagai syarat perpanjangan izin. Upaya ini bertujuan menciptakan "pintu-pintu kepatuhan baru" secara kolaboratif.
Memeras Batu yang Kian Mengerut Bukanlah Solusi
Data telah berbicara dengan jelas. Kita menghadapi situasi di mana fondasi pembayar pajak nasional menyusut ke level yang mengkhawatirkan. Di saat yang sama, respons kebijakan cenderung berfokus pada penegakan hukum yang lebih agresif.
Kombinasi ini, meminjam analogi sebelumnya, seperti mencoba memeras air dari batu yang sudah mengerut. Ini adalah strategi yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. Jika penyusutan basis pajak disebabkan oleh tekanan ekonomi riil, kebijakan yang terlalu keras hanya akan mematahkan tulang punggung ekonomi yang tersisa. Jika disebabkan oleh eksodus ke shadow economy, maka fokusnya seharusnya bukan hanya menghukum, tetapi bertanya: "Mengapa sistem kita begitu tidak menarik sehingga orang memilih untuk keluar?"
Ancaman "sapu bersih" pejabat dan pemblokiran layanan publik mungkin bisa memberikan efek kejut jangka pendek. Namun, tanpa mengatasi akar masalah—yaitu kesehatan ekonomi kelas menengah dan kompleksitas beban pajak—upaya ini hanya akan menjadi solusi tambal sulam.
Arah Baru Kebijakan Fiskal
Kini saatnya untuk sebuah dialog nasional yang jujur. Penurunan jumlah pembayar pajak ke angka 1,7 juta orang bukanlah masalah DJP semata, melainkan alarm bagi seluruh pemangku kebijakan fiskal. Fokus harus bergeser dari sekadar "mengejar target penerimaan" menjadi "membangun basis ekonomi yang sehat dan sistem pajak yang adil serta sederhana".
Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan saat ini sudah berada di jalur yang tepat, atau kita memerlukan perubahan fundamental dalam pendekatan perpajakan dan ekonomi kita? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.
Artikel yang serupa
Popular Post
Sosial