Bom Waktu DSI: Jejak Skema Ponzi dari Era Tanpa Izin

RETORIS.ID staff

Martini Ramadhani

17-01-2026

Bom Waktu DSI: Jejak Skema Ponzi dari Era Tanpa Izin

Ilustrasi Bom Waktu DSI

Rp2,4 triliun.

Bukan sekadar angka, itu adalah nilai dari kepercayaan yang hancur, impian investasi yang kandas, dan pertanyaan besar yang menggantung di industri fintech P2P lending syariah Indonesia. Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berdampak pada ribuan lender seringkali dinarasikan sebagai akibat dari "dinamika ekonomi" yang menekan para pengembang properti.

Namun, bagaimana jika narasi itu tidak lengkap? Bagaimana jika akar masalahnya jauh lebih dalam dan sudah ditanam bertahun-tahun sebelumnya?

Artikel ini bukan sekadar rangkuman berita. Sebagai seorang analis finansial, saya akan membedah sebuah hipotesis yang lebih fundamental: keruntuhan DSI pada tahun 2025 adalah ledakan dari sebuah bom waktu yang dirakit selama periode operasional perusahaan sebelum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari kita telusuri jejaknya.

Tiga Tahun Tanpa Pengawas: Era DSI (2018-2021)

Fakta pertama yang menjadi fondasi analisis kita adalah linimasa operasional DSI. Perusahaan ini tercatat sudah mulai beroperasi dan menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2018. Namun, izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK baru diperoleh pada 23 Februari 2021.

Ada jeda waktu tiga tahun. Tiga tahun krusial di mana DSI beroperasi di area abu-abu regulasi.

Apa artinya beroperasi tanpa pengawasan OJK dalam konteks P2P lending?

  1. Tidak Ada Standar Underwriting Wajib: OJK menetapkan aturan ketat mengenai proses analisis kelayakan kredit (underwriting). Tanpa pengawasan, DSI memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan sendiri kriteria peminjam (borrower) yang mereka biayai. Apakah penilaian agunan dilakukan secara independen? Apakah analisis risiko arus kas pengembang sudah memadai? Tidak ada yang tahu.
  2. Manajemen Risiko yang Tidak Terawasi: Regulator mewajibkan platform P2P memiliki sistem manajemen risiko yang kokoh, termasuk mitigasi risiko konsentrasi. DSI, yang fokus pada pembiayaan pengembang B2B bernilai besar, secara inheren memiliki risiko yang sangat terkonsentrasi. Selama periode pra-izin, tidak ada pihak eksternal yang memastikan risiko sistemik ini dikelola dengan baik.
  3. Ketiadaan Aturan Pemisahan Dana: Regulasi OJK secara tegas mewajibkan pemisahan dana lender di rekening penampungan (escrow account) dengan dana operasional perusahaan. Selama tiga tahun tanpa pengawasan, praktik ini berpotensi besar tidak dijalankan dengan disiplin.

Periode 2018-2021 ini ibarat sebuah "kotak hitam". Di dalamnya, DSI menyalurkan pembiayaan dalam jumlah yang signifikan tanpa standar kehati-hatian yang diverifikasi oleh regulator. Inilah tempat di mana benih-benih masalah pertama kali ditanam.

Hipotesis Utama: "Gali Lubang Tutup Lubang" dari Portofolio Warisan

Pinjaman properti, terutama untuk pengembang, memiliki tenor jangka menengah hingga panjang. Sangat mungkin bahwa pinjaman-pinjaman yang disalurkan pada periode 2018-2020 mulai menunjukkan tanda-tanda masalah pada tahun-tahun berikutnya.

Di sinilah hipotesis utama kita terbentuk. Daripada mengakui adanya kredit macet dari portofolio "warisan" pra-OJK, ada kemungkinan DSI melakukan praktik "gali lubang tutup lubang".

Bagaimana cara kerjanya?

  • Menjaga Ilusi Kesehatan: Dana yang masuk dari lender baru (terutama setelah izin OJK didapat pada 2021 yang meningkatkan kepercayaan publik) tidak sepenuhnya disalurkan ke proyek baru yang produktif. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar imbal hasil atau bahkan pengembalian pokok kepada lender lama yang proyeknya sebenarnya sudah bermasalah.
  • Restrukturisasi Pinjaman Buruk: Pinjaman kepada pengembang yang macet dari era pra-OJK mungkin tidak dilaporkan sebagai kredit bermasalah. Sebaliknya, pinjaman tersebut "diperpanjang" atau "direstrukturisasi", sering kali dengan suntikan dana baru yang lagi-lagi berasal dari lender baru.

Praktik ini, yang memiliki ciri khas Skema Ponzi, menciptakan ilusi bahwa portofolio perusahaan sehat dan imbal hasil selalu lancar. Namun, skema ini memiliki satu kelemahan fatal: ia membutuhkan aliran dana baru yang terus menerus dan semakin besar untuk tetap bertahan.

Detonator Krisis 2025: Saat Aliran Dana Baru Terhenti

Setiap skema yang bergantung pada aliran dana baru pasti akan runtuh. Bagi DSI, momen itu tampaknya terjadi pada pertengahan tahun 2025.

Para lender mulai melaporkan kesulitan menarik dana mereka sejak Juni 2025. Ini adalah sinyal pertama bahwa "keran" likuiditas perusahaan mulai mengering. Aliran dana masuk dari lender baru kemungkinan besar sudah tidak cukup lagi untuk menutupi kewajiban kepada lender lama dan biaya operasional.

Kronologi selanjutnya menunjukkan kepanikan dan keruntuhan yang tak terhindarkan:

  • 6 Oktober 2025: DSI secara resmi mengumumkan penghentian pembayaran imbal hasil. 
  • Tak Lama Setelahnya: Kantor fisik ditutup, memutus akses komunikasi langsung bagi para lender.
  • 16 Desember 2025: PPATK akhirnya memblokir rekening perusahaan.

Apa yang ditemukan di dalam rekening tersebut? Total saldo yang tersisa di rekening escrow dan operasional hanya Rp2,65 miliar. Angka ini hanya setara dengan 0,18% dari total kewajiban yang saat itu dilaporkan sebesar Rp1,47 triliun.

Keringnya likuiditas pada Juni 2025 menjadi detonator yang meledakkan bom waktu portofolio warisan pra-OJK. Skema "gali lubang tutup lubang" tidak bisa lagi dipertahankan, dan seluruh struktur rapuh itu pun runtuh.

Bukti-Bukti Forensik yang Menguatkan Teori

Jika kita melihat lebih dalam pada data yang terungkap, beberapa anomali menjadi bukti forensik yang menguatkan hipotesis bom waktu ini.

1. Anomali Valuasi Aset:
Manajemen DSI menyatakan bahwa dari total kewajiban Rp1,47 triliun, estimasi kemampuan bayar dari penjualan aset jaminan hanya sekitar Rp450 miliar. Ini berarti recovery rate atau tingkat pengembalian hanya 30%. Dalam pembiayaan properti yang prudent, angka ini adalah bencana. Ini mengindikasikan bahwa aset yang dijaminkan sejak awal kemungkinan besar nilainya digelembungkan (mark-up) atau merupakan aset tidak likuid—sebuah praktik yang lebih mudah dilakukan tanpa pengawasan ketat di era pra-OJK.

2. Kerancuan Rekening Escrow:
Laporan pemblokiran PPATK menyebutkan saldo Rp2,65 miliar berada di "rekening escrow DAN operasional". Penggabungan ini adalah pelanggaran tata kelola yang serius. Ini membuka kemungkinan besar bahwa dana lender yang seharusnya steril di rekening escrow telah digunakan untuk menutupi biaya operasional atau untuk praktik gali lubang tutup lubang, persis seperti yang diprediksi oleh hipotesis kita.

3. Jeda Waktu 6 Bulan yang Mencurigakan:
Ada jeda waktu krusial selama enam bulan, dari Juni hingga Desember 2025, antara sinyal masalah pertama hingga pemblokiran rekening. Jeda ini sangat rawan dimanfaatkan untuk mengalihkan aset atau menguras sisa kas untuk membayar pihak-pihak tertentu sebelum otoritas turun tangan. Ini menunjukkan masalah likuiditas yang parah, bukan sekadar gagal bayar biasa.

Pelajaran Kritis bagi Investor: Melihat Melampaui Stempel Izin

Kasus DSI adalah studi kasus yang sangat mahal bagi seluruh investor fintech. Pelajaran terpentingnya adalah: tanggal izin OJK bukanlah tanggal lahir sebuah perusahaan.

Bagi Anda, para investor, beberapa langkah mitigasi menjadi wajib hukumnya:

  • Selidiki Rekam Jejak Operasional: Sebelum berinvestasi, cari tahu sejak kapan platform tersebut beroperasi, bukan hanya sejak kapan ia berizin. Periode pra-izin adalah area yang perlu diwaspadai.
  • Pahami Model Bisnis Fundamental: Jangan hanya tergiur imbal hasil. Pahami siapa yang mereka biayai. Apakah risikonya terkonsentrasi pada segelintir peminjam besar seperti pada DSI?
  • Label Bukan Jaminan Keamanan: Label "syariah", "dijamin", atau "teknologi canggih" tidak menghilangkan risiko fundamental. Risiko gagal bayar dalam model P2P lending pada akhirnya tetap berada di pundak Anda sebagai lender.

Pertanyaan Investigatif yang Harus Dijawab

Narasi bahwa kasus DSI murni disebabkan oleh "dinamika ekonomi" terasa tidak lagi memadai. Bukti-bukti yang ada mengarah pada sebuah masalah yang lebih struktural dan historis, berakar pada fondasi yang dibangun selama tiga tahun tanpa pengawasan regulator.

Kini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, yang mengindikasikan adanya temuan peristiwa pidana. Fokus investigasi seharusnya tidak lagi hanya bertanya "Mengapa pengembang gagal bayar?", tetapi harus beralih ke pertanyaan yang lebih tajam:

Berapa persen dari total portofolio macet Rp2,4 triliun yang merupakan perpanjangan, restrukturisasi, atau berasal dari akad pembiayaan yang dibuat sebelum DSI mendapatkan izin OJK pada Februari 2021?

Jawaban atas pertanyaan ini akan mengungkap seberapa besar "bom waktu" tersebut dan menjadi kunci untuk memahami skala kelalaian—atau bahkan kesengajaan—yang terjadi di Dana Syariah Indonesia.

Artikel yang serupa