Guru Gembul: Standar Ganda Kritik Bank di Indonesia

RETORIS.ID staff

Dhanipro

01-02-2026

Guru Gembul: Standar Ganda Kritik Bank di Indonesia

Visualisasi klaim Guru Gembul tentang bank syariah yang tumbuh karena proteksi

Pernyataan seorang figur publik seperti Guru Gembul seringkali memicu diskusi luas, dan itu adalah hal yang baik. Kemampuannya menyederhanakan topik kompleks membuatnya digemari. Namun, ketika analisisnya menyentuh sektor krusial seperti perbankan, penyederhanaan bisa berisiko mengaburkan gambaran utuh dan melahirkan miskonsepsi.

Salah satu klaim yang beredar adalah bahwa pertumbuhan bank syariah di Indonesia tidaklah organik, melainkan hasil dari "insentif dan proteksi pemerintah" serta pengelolaan "dana ritual keagamaan".

Mengapa Anda harus peduli dengan klaim ini? Karena narasi ini secara tidak langsung mengecilkan peran jutaan nasabah yang secara sadar memilih produk syariah dan mengabaikan dinamika kompleks yang membentuk industri perbankan nasional.

Artikel ini tidak bertujuan untuk menyerang personal, melainkan untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan dalam setiap diskursus publik: verifikasi klaim dengan data dan analisis yang lebih dalam. Mari kita bedah argumen tersebut, bukan dengan opini, tetapi dengan fakta dan logika yang runut.

Membedah Klaim Sentral Guru Gembul: "Insentif & Dana Ritual"

Untuk memahami di mana letak kesalahannya, kita perlu mengidentifikasi argumen utamanya terlebih dahulu. Klaim tersebut dapat dipecah menjadi dua pilar utama:

  1. Pertumbuhan Berbasis Proteksi: Bank syariah dianggap tumbuh subur karena adanya regulasi pemerintah yang bersifat protektif dan memberikan insentif khusus, menciptakan sebuah captive market atau pasar yang terjamin.
  2. Pertumbuhan Berbasis Dana Ritual: Sumber utama dana pihak ketiga (DPK) bank syariah dituding berasal dari pengelolaan dana-dana keagamaan, terutama dana haji, yang seolah-olah "dipaksa" masuk ke bank syariah.

Sekilas, argumen ini terdengar masuk akal. Memang benar ada regulasi yang mengatur penempatan dana haji, dan bank syariah mengelola dana tersebut. Namun, apakah kesimpulannya sesederhana itu? Apakah korelasi ini membuktikan sebab-akibat tunggal? Di sinilah analisis yang lebih tajam diperlukan.

Apakah Hanya Bank Syariah yang Punya "Captive Market"?

Kesalahan logika pertama yang muncul adalah false dichotomy atau dilema palsu. Ini adalah sesat pikir yang menyajikan dua pilihan seolah-olah hanya itu satu-satunya kemungkinan, dalam hal ini: bank syariah tumbuh karena proteksi, sementara bank konvensional tumbuh secara organik.

Narasi ini secara keliru mengisolasi bank syariah seolah-olah hanya mereka yang menikmati dukungan struktural. Mari kita perluas lensa kita ke seluruh industri perbankan Indonesia.

Apakah bank-bank konvensional BUMN tumbuh murni karena kehebatan kompetisi pasar bebas? Tentu tidak. Sejarah mencatat peran vital pemerintah dalam membentuk raksasa perbankan yang kita kenal hari ini.

  • Bank Mandiri, misalnya, tidak lahir dari garasi seperti perusahaan rintisan. Bank ini adalah hasil merger paksa empat bank BUMN (Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bapindo) pada tahun 1999 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan pasca-krisis moneter. Ini adalah intervensi pemerintah yang paling gamblang untuk menciptakan sebuah bank raksasa.
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama era Orde Baru memiliki monopoli penyaluran kredit untuk program-program pertanian dan pedesaan. Kedekatannya dengan aparatur negara hingga tingkat desa memberikannya captive market yang tak tertandingi selama puluhan tahun.
  • Penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN secara historis juga terkonsentrasi di bank-bank milik negara.

Poinnya adalah, dukungan regulasi dan penciptaan captive market bukanlah dosa asal yang hanya dimiliki bank syariah. Itu adalah fitur standar dalam sejarah dan perkembangan industri perbankan di Indonesia, terutama yang melibatkan entitas milik negara.

Menyorot dukungan regulasi untuk bank syariah sambil mengabaikan konteks yang sama pada bank konvensional adalah sebuah standar ganda. Ini bukan lagi analisis objektif, melainkan narasi yang sengaja dipilih untuk mendukung kesimpulan tertentu.

Mengabaikan Permintaan Organik yang Masif

Kesalahan logika kedua adalah cherry-picking, yaitu memilih data yang mendukung argumen sambil mengabaikan data lain yang mungkin membantahnya. Klaim bahwa pertumbuhan bank syariah hanya ditopang dana haji adalah contoh sempurna dari praktik ini.

Narasi tersebut mengabaikan pertanyaan paling fundamental: Mengapa ada dana haji yang begitu besar untuk dikelola? Jawabannya sederhana: permintaan organik dari masyarakat.

Mari kita lihat data yang "terlupakan" dalam narasi tersebut:

  • Daftar Tunggu Haji: Saat ini, daftar tunggu (waiting list) jemaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta orang. Angka ini bukanlah hasil paksaan pemerintah; ini adalah cerminan dari hasrat spiritual jutaan warga negara untuk menunaikan rukun Islam kelima.
  • Pertumbuhan Pendaftar: Antara tahun 2023 dan 2024, jumlah pendaftar haji di Bank Syariah Indonesia (BSI) saja mengalami kenaikan sebesar 23%. Ini adalah pertumbuhan aktif, bukan angka yang statis.
  • Volume Dana: Per Juni 2024, DPK tabungan haji di BSI mencapai Rp11,86 triliun dari total 5,1 juta nasabah. Bank BJB Syariah juga mencatat pengendapan dana tabungan haji sebesar Rp124 miliar. BCA Syariah melihat jumlah rekening ibadah haji dan umrah tumbuh 21% secara year-on-year per Agustus 2025.

Data-data ini menunjukkan bahwa bank syariah tidak menciptakan permintaan, melainkan merespons permintaan yang sudah ada dan sangat besar. Jutaan orang Indonesia secara aktif memilih untuk menabung puluhan tahun demi bisa berangkat haji. Pilihan mereka untuk menabung di bank syariah didasari oleh keyakinan dan kesadaran untuk menghindari instrumen berbasis bunga (interest).

Pilihan ini diperkuat oleh landasan teologis yang kuat, seperti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba, dan riba hukumnya haram. Bagi segmen nasabah yang taat, ini bukan sekadar preferensi, melainkan sebuah keharusan.

Jadi, mengatakan bank syariah besar karena dana haji sama seperti mengatakan toko perlengkapan olahraga besar karena ada Piala Dunia. Toko tersebut merespons permintaan pasar, bukan menciptakannya dari ruang hampa.

Konteks Regulasi dan Fatwa: Proteksi atau Kerangka Tata Kelola?

Sekarang, mari kita bahas mengenai regulasi yang sering disebut sebagai "proteksi", yaitu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018. Peraturan ini memang mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) wajib menempatkan dana haji di bank syariah.

Namun, membingkainya sebagai "proteksi" adalah sebuah penyederhanaan. Lebih tepat melihatnya sebagai kerangka tata kelola (governance) dan manajemen risiko.

Dana haji adalah dana umat dengan tujuan spesifik. Menempatkannya pada instrumen yang sejalan dengan prinsip syariah adalah sebuah keniscayaan untuk menjaga amanah dan integritas dana tersebut. Ini bukan untuk melindungi banknya, tetapi untuk melindungi dana nasabahnya agar dikelola sesuai dengan prinsip yang mereka yakini.

Hal yang sama berlaku untuk peran Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). DSN-MUI telah mengeluarkan lebih dari 160 fatwa yang menjadi landasan operasional lembaga keuangan syariah. Peran mereka bukanlah untuk memproteksi pasar, melainkan untuk memastikan bahwa produk yang dilabeli "syariah" benar-benar sesuai dengan kaidah Fikih Muamalah. Ini adalah fungsi pengawasan dan penjaminan mutu, sama seperti OJK dan BI yang mengawasi bank konvensional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi umum.

Tanpa kerangka ini, industri syariah akan kehilangan kredibilitasnya. Jadi, regulasi dan fatwa ini bukanlah "jalan pintas" untuk tumbuh, melainkan fondasi yang wajib ada agar industri ini bisa eksis dan dipercaya oleh publik.

Narasi yang Lebih Utuh tentang Pertumbuhan Bank Syariah

Jadi, apakah bank syariah tumbuh hanya karena insentif pemerintah dan pengelolaan dana ritual? Data dan analisis logis menunjukkan: tidak.

Klaim tersebut runtuh karena dua kesalahan fundamental:

  1. Mengabaikan Konteks: Ia menerapkan standar ganda dengan menyoroti captive market bank syariah sambil menutup mata pada sejarah dan struktur captive market yang jauh lebih besar dan lebih lama dinikmati oleh bank konvensional BUMN.
  2. Mengabaikan Permintaan: Ia gagal total melihat kekuatan pendorong utama, yaitu permintaan organik masif dari jutaan masyarakat Indonesia yang secara sadar memilih produk perbankan yang sejalan dengan keyakinan agamanya.

Pertumbuhan bank syariah adalah sebuah fenomena multifaset. Ia didorong oleh kombinasi dari:

  • Permintaan Organik: Keinginan jutaan umat Muslim untuk berhaji dan menghindari riba.
  • Kerangka Regulasi: Aturan yang memastikan dana umat dikelola sesuai prinsipnya.
  • Inovasi Produk: Bank syariah terus berinovasi, seperti BSI yang menyediakan layanan kursi roda untuk jemaah lansia atau BCA Syariah yang mempermudah setoran haji via mobile banking.
  • Strategi Bisnis: Sama seperti bank lain, bank syariah juga memiliki strategi untuk menggenjot pertumbuhan kredit, efisiensi, dan fee-based income.

Narasi yang dibangun Guru Gembul mungkin menarik untuk sebuah konten, tetapi gagal sebagai sebuah analisis yang komprehensif. Ia menyederhanakan sebuah ekosistem yang kompleks menjadi karikatur yang mudah diserang.

Artikel yang serupa