dhanipro

RETORIS.ID staff

dhanipro

26-07-2026

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Mobil tahanan yang membawa bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK menutup satu babak — dan membuka babak yang jauh lebih mahal: tiga nama baru berinisial IT, FSN, dan FH kini duduk di berkas Polri, semuanya berkaitan dengan aliran pembiayaan invoice financing PT PPA ke PT BAS untuk proyek batu bara PLN.

Penahanan Febrie Adriansyah bukan puncak perkara melainkan pintu masuk. Dengan tiga tersangka baru pada skema invoice financing PT PPA ke PT BAS, titik berat kasus korupsi batu bara PLTU kini berpindah dari pejabat penegak hukum ke aktor korporasi pembiayaan dan pemasok.

Sebagaimana dilaporkan pada artikel sebelumnya, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung menciptakan konflik kepentingan struktural karena penyidik harus mengusut mantan pimpinan mereka sendiri. Namun perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu nama — melainkan mulai membuka rantai pasok yang lebih luas.

Tiga Tersangka Baru di Meja Polri

Pada 20 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.

Ketiga tersangka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. IT dan FSN langsung ditahan, sementara FH tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Modus Operandi: Dari Due Diligence hingga Rekayasa Rekening

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana.

Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," kata Yusuf.

Kerugian Negara Rp 38,9 Miliar

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar rupiah.

Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, penyidik turut menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar.

Yusuf mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery guna mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan korupsi batu bara PLTU tidak berhenti pada satu nama atau satu institusi, melainkan mulai membuka rantai pasok yang lebih luas — dari pemasok hingga lembaga pembiayaan BUMN.

Kasus Febrie dan Empat Sprindik Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh Tim 9 sejak pukul 13.00 WIB.

Kejagung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan banyak pihak mempertanyakan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurut dia, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani berbagai perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Rudi.

Selain itu, Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Langkah tersebut sekaligus dinilai dapat menjaga proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, serta memperkuat sinergi dengan KPK.

Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas hingga Harga

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya tiga bentuk dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain memanipulasi dokumen kualitas batu bara, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Tak hanya itu, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

Menurut dia, dugaan praktik tersebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Robertus menyebut wilayah yang terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun. Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Kasus Serupa di PLTU Ombilin

Polda Sumatera Barat (Sumbar) juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pemenuhan pasokan batu bara di PLTU Ombilin, Sawahlunto.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar ini membidik tiga perusahaan penyedia (pemasok) batu bara yang diduga tidak memenuhi kewajiban kontrak, hingga memicu kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik regional.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, kegagalan pemenuhan alokasi batu bara tahunan tersebut menyebabkan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin tidak dapat beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya.

"Akibatnya, timbul kehilangan biaya pokok menghemat penyediaan tenaga listrik. Berdasarkan perhitungan BPK dalam jangka waktu satu tahun (pada tahun 2022), nilai kerugiannya mencapai Rp 129.668.709.336," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada tiga perusahaan pemasok, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, dan Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.

Yang Belum Terjawab

Meski penyidikan telah bergerak ke aktor korporasi, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:

Pertama, siapa pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari perusahaan pemasok batu bara yang terlibat — PT OBP, PT BRA, dan PT BAS? Tanpa menjawab pertanyaan ini, kasus berisiko mengerucut pada figur individu dan menyelamatkan aktor sistemik yang sesungguhnya diuntungkan dari manipulasi rantai pasok.

Kedua, mengapa tidak ada jajaran direksi PT PLN atau pejabat pengawas Kementerian ESDM periode 2018–2026 yang berstatus tersangka atau dicekal? Korupsi rantai pasok energi tidak mungkin berjalan sepihak tanpa keterlibatan atau kelalaian pihak pembeli dan pengawas.

Ketiga, apakah angka kerugian Rp 5 triliun sudah diterbitkan resmi melalui LHP BPK, atau sekadar estimasi penyidik? Tanpa jangkar dokumen resmi, angka sentral kasus ini rentan digugurkan atau menjadi alat negosiasi.

Kasus Febrie Adriansyah dan tiga tersangka baru PT PPA–PT BAS menunjukkan bahwa penyidikan korupsi batu bara PLTU telah memasuki fase baru: dari sorotan terhadap satu nama pejabat, kini bergerak ke meja korporasi dan rantai pasok yang lebih luas. Namun tanpa transparansi penuh terhadap aktor kunci dan audit resmi kerugian negara, pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas sistemik tetap belum terjawab.

Artikel yang serupa