
OJK Naik Kelas: Kekuasaan Meluas ke Bursa Komoditas
![]()
Nama M. Sarjito diusulkan untuk satu jabatan yang tiga tahun lalu belum ada dalam struktur OJK: Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Multi Komoditas Strategis, sekaligus Anggota Dewan Komisioner — jabatan yang akan mengawasi bagaimana harga sawit, nikel, dan batu bara Indonesia dibentuk mulai 1 Januari 2027.
Usulan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI pada 18 Agustus 2026, bersamaan dengan pencalonan sejumlah Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa Komisi XI akan memproses uji kepatutan dan kelayakan Sarjito sesuai mekanisme yang berlaku.
Pencalonan ini bukan sekadar rotasi pejabat. Ini adalah sinyal konkret bahwa Otoritas Jasa Keuangan sedang bersiap menjalankan kewenangan baru yang belum pernah dimiliki regulator keuangan mana pun di Indonesia: menentukan bagaimana harga komoditas ekspor strategis terbentuk — bukan hanya mengawasi transaksinya.
Pergeseran Perimeter Kekuasaan Regulator
Dasar hukumnya sudah ada. UU No 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat 17 September 2026.
Tenggat itu bukan sekadar formalitas administratif. POJK tersebut akan mengatur ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Artinya, dalam waktu kurang dari lima bulan sejak hari ini, kerangka regulasi yang akan menentukan siapa boleh berdagang, bagaimana harga terbentuk, dan apa konsekuensi hukumnya harus sudah rampung.
"BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia," kata Friderica dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 pada 14 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa selama ini proses penentuan harga komoditas strategis dunia belum terbentuk di dalam negeri, meskipun Indonesia merupakan penghasil beberapa komoditas nomor satu di dunia.
Pernyataan itu mengonfirmasi pergeseran fundamental: OJK tidak lagi hanya mengawasi bagaimana bank, asuransi, atau pasar modal beroperasi. Dengan BMKS, OJK akan menjadi pemilik infrastruktur pembentukan harga barang fisik — crude palm oil (CPO), nikel, dan batu bara — yang selama ini harganya ditentukan di bursa luar negeri seperti Bursa Malaysia untuk CPO atau London Metal Exchange untuk nikel.4
Momentum Geopolitik dan Harga Energi
Timing peluncuran BMKS bertepatan dengan volatilitas harga energi global yang dipicu oleh konflik berkepanjangan antara Amerika Serikat dan Iran. Pada 18 Agustus 2026, harga minyak mentah Brent naik 0,37 persen menjadi US$91,21 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) menguat 0,58 persen ke US$84,99 per barel. Dalam kurang dari dua pekan, Brent telah melonjak sekitar 10,6 persen dari US$82,49 per barel pada 6 Agustus 2026.
Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya premi risiko geopolitik setelah masa gencatan senjata selama 60 hari antara AS dan Iran berakhir. Teheran menyatakan akan beralih ke postur militer yang "sepenuhnya ofensif", sementara Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak berminat memperpanjang masa gencatan senjata. Kondisi ini membuat pelaku pasar kembali memasukkan risiko gangguan produksi dan distribusi minyak dari kawasan Timur Tengah ke dalam perhitungan harga.
Gangguan pasokan bukan sekadar kekhawatiran. Lembaga Informasi Energi Amerika Serikat (EIA) memperkirakan harga minyak mentah Brent rata-rata mencapai sekitar US$85 per barel pada kuartal III-2026, dengan asumsi arus pengiriman minyak melalui Selat Hormuz masih sangat terbatas sepanjang Agustus. EIA mencatat produksi minyak mentah yang dihentikan sementara (shut-in production) diperkirakan rata-rata mencapai 5,5 juta barel per hari pada Juli 2026.
Proyeksi Badan Energi Internasional (IEA) bahkan lebih tajam: pasokan minyak global akan turun 4,3 juta barel per hari, atau sekitar 4 persen, pada tahun ini. Sebulan sebelumnya, lembaga yang sama hanya memperkirakan penurunan 3,7 juta barel per hari.
Bagi Indonesia, lonjakan harga minyak adalah pedang bermata dua. Sebagai negara net importir minyak sejak 2004, kenaikan harga minyak mentah di pasar global meningkatkan beban impor dan menekan nilai tukar rupiah. Namun, sebagai eksportir komoditas seperti CPO, nikel, dan batu bara — yang harganya berkorelasi dengan biaya energi — volatilitas ini juga membuka peluang untuk memperkuat posisi tawar.
Narasi Kedaulatan, Pertanyaan Mekanisme
Presiden Prabowo menjadikan isu kedaulatan harga sebagai narasi utama dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. "Kita yang punya barang, orang lain yang tentukan harganya, saya tanya ke wakil rakyat, mau kita teruskan situasi seperti ini?" ujar Prabowo di hadapan anggota DPR. Pernyataan itu disambut tepuk tangan dan standing ovation dari para anggota Dewan.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia harus berani mengubah keadaan di mana harga komoditas yang diproduksi dengan susah payah oleh rakyat Indonesia justru ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain yang tidak memiliki komoditas tersebut. Ia meminta dukungan DPR agar ketentuan penyelenggaraan bursa mineral segera dibahas dan diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dengan target operasional 1 Januari 2027.
Namun, detail teknis mekanisme pembentukan harga masih belum jelas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah belum memutuskan secara resmi komoditas apa saja yang akan masuk ke dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, meskipun CPO, nikel, dan batu bara menjadi kandidat utama. "Nanti ada mekanismenya. Ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana," kata Prasetyo pada 17 Agustus 2026, tanpa merinci lebih lanjut.
Prasetyo juga membocorkan nama bursa yang akan diluncurkan: Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Ia menyebut bahwa pemerintah masih mengkaji hubungan Icomex dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang saat ini telah beroperasi sebagai bursa komoditas dan derivatif. "Bisa jadi mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," ujarnya, membuka peluang integrasi atau pemisahan.
Klaim Pemberantasan Transfer Pricing
Friderica Widyasari Dewi menjadikan pemberantasan praktik transfer pricing dan under-invoicing sebagai salah satu justifikasi utama pembentukan BMKS. "Dengan adanya bursa tersebut, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan sehingga dapat mengurangi praktik transfer pricing maupun under-invoicing," katanya.
Klaim ini menyiratkan bahwa harga yang terbentuk di BMKS akan digunakan sebagai referensi valuasi untuk keperluan perpajakan, bea keluar, dan royalti. Jika benar diterapkan, verifikasi nilai ekspor akan bergeser dari dokumen kontrak bilateral antara eksportir dan pembeli menjadi harga yang tercatat di venue milik negara.
Konsekuensinya berjenjang. Pertama, potensi kenaikan penerimaan negara dari selisih valuasi antara harga invoice dan harga acuan bursa. Kedua, munculnya kepentingan fiskal agar harga acuan tidak terlalu rendah — yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan hilirisasi domestik yang membutuhkan input murah. Ketiga, insentif bagi pelaku untuk merestrukturisasi kontrak ekspor (jangka panjang, formula, off-benchmark) agar tetap berada di luar jangkauan harga acuan.
Namun, apakah rancangan POJK BMKS benar-benar memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengaudit entitas cangkang (shell company) milik eksportir Indonesia di luar negeri guna membuktikan adanya under-invoicing? Pertanyaan ini belum terjawab dalam dokumen publik yang tersedia saat ini. Tanpa yurisdiksi lintas negara, grup korporasi besar tetap bisa memanipulasi margin melalui jaringan perusahaan cangkang di luar negeri — membuat klaim pemberantasan transfer pricing hanya menjadi janji kosong untuk melegitimasi lembaga baru.
Risiko Pasar dan Kredibilitas Benchmark
Benchmark baru akan lahir di rezim harga energi yang terdistorsi. Harga Brent yang menyentuh US$91,21 pada 18 Agustus 2026 — setelah sempat mencapai US$105 per barel pada 23 Juli 2026 — menunjukkan bahwa struktur harga energi saat ini didominasi oleh premi geopolitik, bukan oleh keseimbangan fundamental pasokan-permintaan jangka panjang.6
Karena harga batu bara, biodiesel/CPO, dan biaya pengolahan nikel terkait erat dengan biaya energi, harga pembuka BMKS pada 2027 berpotensi merefleksikan gangguan pasokan sementara. Jika blokade Selat Hormuz mereda dan harga energi turun, acuan domestik bisa terlihat terlalu tinggi bagi pembeli internasional — mendorong pengalihan pembelian ke produsen lain atau ke venue perdagangan lain.
Sebaliknya, jika gangguan berlanjut, acuan domestik justru mengunci ekspektasi biaya energi tinggi ke dalam struktur biaya industri nasional. Smelter dan industri hilir dalam negeri akan membeli nikel atau CPO dengan acuan yang sama yang dipakai negara untuk memungut bea keluar dan royalti — menciptakan konflik kebijakan antara penerimaan negara dan daya saing industri.
Pertanyaan krusial lainnya: apakah pembeli internasional akan mengakui dan mematuhi acuan harga yang ditetapkan di bursa domestik Indonesia? Jika harga yang ditetapkan lebih tinggi dari pasar dunia, komoditas Indonesia bisa kehilangan pangsa pasar secara drastis. Kedaulatan harga tidak berguna tanpa adanya pembeli riil yang bersedia bertransaksi di venue tersebut.
Dampak pada Industri dan Substitusi Energi
Volatilitas harga energi juga menciptakan peluang bagi sektor substitusi energi domestik. PT Indika Energy Tbk, melalui anak usahanya Alva, melaporkan bahwa penjualan motor listrik tumbuh 52,9 persen secara tahunan, dari 2.948 unit pada 2024 menjadi 4.508 unit pada 2025. Perusahaan menargetkan pertumbuhan lebih dari 50 persen pada 2026, dengan total jarak tempuh seluruh motor listriknya telah mencapai 78 juta kilometer hingga akhir Juni 2026.
Chief Executive Officer Alva, Purbaja Pantja, menyebut gejolak harga minyak dunia dan kenaikan komoditas sebagai pemicu bagi masyarakat untuk beralih ke motor listrik. "Kita tahu mengenai harga minyak yang sekarang sedang bergejolak. Jadi dengan itu harga komoditas sepertinya juga lagi trending up," katanya. Ia menambahkan bahwa kenaikan harga oli dan suku cadang akibat lonjakan harga minyak telah berdampak pada penjualan motor listrik.
Jaringan Boost Charge Alva telah berkembang dari 150 konektor pada akhir 2025 menjadi lebih dari 490 konektor pada semester pertama 2026, dengan total energi listrik yang disalurkan mencapai lebih dari 444 ribu kWh. Jika harga energi tetap tinggi karena gangguan pasokan, keputusan beli konsumen bergeser dari sensitivitas subsidi ke selisih biaya operasional per kilometer — menguntungkan pemain yang memiliki infrastruktur pengisian yang padat dan andal.
Pada lapis berikutnya, permintaan baterai domestik menautkan sektor ini ke rezim harga nikel yang justru akan dibentuk oleh BMKS. Acuan harga nikel nasional akan memengaruhi biaya baterai bagi industri kendaraan listrik dalam negeri — menciptakan simpul kebijakan yang jarang disorot dalam narasi kedaulatan komoditas.
Jarak Antara "Bursa Beroperasi" dan "Harga Acuan Diakui Pasar"
Tenggat politik 1 Januari 2027 tidak otomatis berarti terbentuknya acuan harga yang mengikat dan diakui pasar internasional. Perbedaan antara "bursa beroperasi" dan "harga acuan diakui pasar" adalah perbedaan material bagi eksportir, penerimaan negara, dan valuasi emiten komoditas.
Indonesia menghadapi dua arah tekanan sekaligus: sebagai konsumen minyak, lonjakan Brent menambah beban impor dan subsidi; sebagai eksportir, harga komoditas kuat menambah penerimaan. Karena BMKS menuntut belanja infrastruktur, sistem kliring, dan aparat pengawas menjelang tenggat 2027, proyek ini bersaing dengan kebutuhan stabilisasi harga energi domestik dalam alokasi perhatian dan anggaran.
Risiko implementasi bertahap — dimulai dari satu komoditas atau sebatas mekanisme pelaporan harga — lebih tinggi daripada peluncuran penuh tiga komoditas sekaligus pada 1 Januari 2027. Apakah rancangan POJK BMKS sudah dipublikasikan dan dibuka untuk konsultasi publik di kanal resmi OJK? Apa isi ketentuan kewajiban transaksinya? Apakah ada klausul pengecualian yang membuat partisipasi pelaku komoditas bersifat sukarela?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab dalam dokumen publik yang tersedia saat ini. Yang jelas adalah bahwa dengan UU No 4/2026 dan tenggat POJK 17 September 2026, OJK sedang diberi kewenangan menentukan bagaimana harga barang ekspor terbentuk — perluasan perimeter kekuasaan regulator yang belum pernah diperdebatkan publik sebagai isu kekuasaan, dan yang menempatkan eksportir komoditas di bawah dua rezim kepatuhan sekaligus: tata niaga dan pasar modal.
Artikel yang serupa
Pembatasan Pertalite: Klaim Sistem vs Ketiadaan Aturan
GIIAS 2026: Perang Cicilan Sembunyikan Risiko Kredit
TINS Menambang Defisit yang Menopang Marginnya Sendiri
Popular Post
Membongkar Opini Audit di Balik Laporan Keuangan PT Pos
Laporan Keuangan KFC FAST: Laba Rp12M di Atas Lubang Rp1,34T
Rugi karena Dunia, Untung karena Kami: Analisis Kinerja PZZA
Divergensi Kinerja Emiten Restoran: PZZA vs FAST
Pokok Wakaf Tak Boleh Berkurang, Saham Tak Menjamin Apa Pun
Sosial


