dhanipro

RETORIS.ID staff

dhanipro

11-08-2026

Pokok Wakaf Tak Boleh Berkurang, Saham Tak Menjamin Apa Pun

Tasbih diletakkan di atas meja kantor modern dengan latar belakang grafik pasar saham yang buram, melambangkan ketegangan antara nilai syariah dan fluktuasi pasar.

Masjid Istiqlal, simbol kemerdekaan yang berdiri megah di jantung Jakarta, kini menjadi pusat perdebatan baru. Bukan soal arsitektur atau sejarahnya, melainkan tentang bagaimana dana umat dikelola. Melalui Istiqlal Global Fund (IGF), masjid nasional ini meluncurkan program wakaf produktif yang menempatkan dana wakaf tunai pada instrumen pasar modal—termasuk saham dan reksa dana.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutnya sebagai tonggak sejarah: "Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal," ujarnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.

Namun di balik narasi "terobosan" ini, muncul satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab: bagaimana instrumen yang tidak menjamin nilai pokoknya bisa digunakan untuk mengelola dana yang secara syariah tidak boleh berkurang nilainya?

Kontradiksi di Jantung Skema

Hukum wakaf dalam Islam memiliki satu syarat yang tidak bisa ditawar: nilai pokok harta wakaf harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Prinsip ini bukan sekadar preferensi, melainkan fondasi yang membedakan wakaf dari investasi komersial biasa. Dana wakaf adalah amanah umat yang pokoknya harus utuh, sementara hasil pengelolaannya—bukan pokoknya—yang disalurkan untuk kepentingan umum.

Di sisi lain, saham adalah instrumen yang secara inheren fluktuatif. Harganya naik turun mengikuti dinamika pasar, sentimen investor, kondisi ekonomi makro, bahkan rumor. Tidak ada satu pun emiten atau manajer investasi di dunia yang dapat menjamin nilai pokok investasi saham tidak akan tergerus.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti kontradiksi ini dengan tegas. "Harga saham itu turun naik, sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya harus dijamin atau tidak boleh berkurang," jelasnya. Anwar kemudian melontarkan pertanyaan krusial: “Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat berisiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung?”.

Pertanyaan ini bukan retorika. Ini adalah ujian akuntabilitas yang menuntut jawaban konkret dari semua pihak yang terlibat dalam program ini—IGF sebagai nazhir, PT Majoris Asset Management sebagai manajer investasi, BEI sebagai fasilitator ekosistem pasar modal, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Status Regulasi yang Masih Mengambang

Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah fakta bahwa skema pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal di pasar modal ternyata belum final di mata regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan dengan jelas: “Ya sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain”.

Kata "wacana" di sini bukan sekadar pilihan diksi. Hasan menegaskan bahwa OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan digunakan, mengingat wakaf memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik. "Tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa," tambahnya.

Dengan kata lain, sementara Kemenag dan BEI sudah mengumumkan program ini sebagai pencapaian, otoritas yang berwenang mengawasi pasar modal justru masih membahas bagaimana skema ini seharusnya berjalan. Ada jarak antara narasi peluncuran dan kesiapan infrastruktur regulasi—jarak yang seharusnya tidak ada ketika yang dipertaruhkan adalah dana umat.

OJK memang menegaskan bahwa apabila dana wakaf nantinya ditempatkan pada instrumen pasar modal, semua pihak diharapkan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang berlaku. Namun pernyataan ini justru mengonfirmasi bahwa koridor spesifik untuk wakaf produktif di pasar modal belum sepenuhnya terdefinisi.

Mekanisme Perlindungan yang Tidak Terlihat

Dalam dunia keuangan, ketika ada instrumen berisiko yang digunakan untuk mengelola dana dengan kewajiban perlindungan pokok, biasanya ada mekanisme mitigasi yang jelas. Ini bisa berupa:

  • Principal protection: jaminan bahwa nilai pokok akan dikembalikan utuh pada waktu tertentu, biasanya melalui kombinasi instrumen atau penjaminan pihak ketiga.
  • Cadangan risiko: alokasi sebagian hasil investasi untuk menutupi potensi kerugian nilai pokok.
  • Batasan alokasi: pembatasan porsi dana yang ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi.
  • Instrumen hybrid: kombinasi antara aset berisiko (untuk pertumbuhan) dan aset aman (untuk menjaga pokok).

Namun dalam semua pernyataan resmi dari pihak-pihak yang terlibat—BEI, Kemenag, maupun pengelola IGF—tidak ada satu pun yang menjelaskan mekanisme konkret untuk melindungi nilai pokok dana wakaf dari risiko fluktuasi pasar.

Jeffrey Hendrik dari BEI hanya menyebutkan bahwa dana akan dikelola manajer investasi dan bisa berbentuk saham, reksa dana, atau instrumen lainnya. Nasaruddin Umar menekankan bahwa ini bukan deposito, melainkan wakaf produktif yang sebagian keuntungannya dikembalikan kepada umat. Namun tidak ada penjelasan tentang apa yang terjadi jika tidak ada keuntungan—atau lebih buruk lagi, jika ada kerugian yang menggerus nilai pokok.

Ketiadaan informasi ini bukan detail teknis yang bisa diabaikan. Ini adalah inti dari legitimasi syariah program ini.

Alternatif yang Lebih Aman Ada

Anwar Abbas dari MUI tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan karakter dana wakaf. Ia menyarankan penempatan dana pada sukuk negara—surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.

"Di mana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh penerbit sukuk," jelas Anwar.

Sukuk negara memiliki beberapa keunggulan untuk pengelolaan dana wakaf:

  1. Jaminan pemerintah: Nilai pokok dijamin dikembalikan pada saat jatuh tempo.
  2. Imbal hasil tetap: Pendapatan dapat diprediksi dan dibayarkan secara berkala.
  3. Risiko terukur: Risiko gagal bayar pemerintah jauh lebih rendah dibanding volatilitas pasar saham.
  4. Sesuai prinsip syariah: Sukuk dirancang mengikuti ketentuan syariah sejak awal.

Dengan menempatkan dana wakaf pada sukuk negara, IGF tetap bisa mendapatkan hasil investasi untuk program pemberdayaan umat, sambil memastikan nilai pokok tetap terjaga—persis seperti yang disyaratkan dalam hukum wakaf.

Pertanyaannya kemudian: mengapa opsi yang lebih aman ini tidak menjadi pilihan utama? Apakah karena imbal hasil saham yang berpotensi lebih tinggi dianggap lebih menarik, meski dengan risiko yang tidak sebanding dengan karakter dana wakaf?

Potensi Besar, Risiko yang Belum Dijawab

Data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa potensi wakaf nasional mencapai Rp 181 triliun per tahun, sementara realisasi wakaf uang baru mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Kesenjangan ini memang menunjukkan ruang besar untuk pengembangan wakaf produktif.

Namun menutup kesenjangan itu dengan cara yang mengabaikan prinsip dasar pengelolaan wakaf justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf itu sendiri. Jika suatu saat nilai pokok dana wakaf tergerus karena penurunan harga saham, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah nazhir (IGF-BPMI)? Apakah manajer investasi (PT Majoris Asset Management)? Apakah BEI yang memfasilitasi? Atau apakah para wakif—orang-orang yang mewakafkan hartanya dengan niat ibadah—yang harus menanggung risiko keputusan investasi yang mereka tidak buat?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar teknis. Ini adalah pertanyaan tentang amanah, tentang bagaimana dana umat diperlakukan, dan tentang apakah inovasi keuangan syariah benar-benar mengikuti prinsip syariah atau hanya mengadopsi labelnya.

Kehati-hatian sebagai Kewajiban

OJK menegaskan bahwa kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mengedepankan aspek transparansi dan tata kelola yang baik. Prinsip ini seharusnya berlaku lebih ketat lagi ketika yang dikelola adalah dana wakaf—dana yang tidak hanya memiliki dimensi finansial, tetapi juga dimensi spiritual dan sosial.

Transparansi dalam konteks ini berarti pengelola harus secara terbuka menjelaskan:

  • Berapa total dana wakaf yang sudah terkumpul dan akan diinvestasikan
  • Instrumen apa saja yang akan digunakan dan dengan proporsi berapa
  • Bagaimana mekanisme perlindungan nilai pokok dirancang
  • Siapa yang menanggung risiko jika terjadi kerugian
  • Bagaimana proses pengambilan keputusan investasi dilakukan
  • Bagaimana pelaporan hasil investasi kepada wakif dan publik

Hingga saat ini, informasi-informasi krusial ini belum tersedia secara publik. Jeffrey Hendrik sendiri mengakui belum mendapat data pasti mengenai total dana yang dikelola.

Tata kelola yang baik juga mensyaratkan adanya pemisahan yang jelas antara peran nazhir (pengelola wakaf) dan manajer investasi, serta mekanisme pengawasan independen untuk memastikan dana wakaf dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Refleksi untuk Semua Pihak

Program wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui ekosistem pasar modal adalah eksperimen yang ambisius. Ambisi untuk mengoptimalkan dana umat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas patut diapresiasi.

Namun ambisi tanpa kehati-hatian, terutama dalam mengelola dana yang memiliki kewajiban syariah yang ketat, adalah resep untuk masalah di kemudian hari. Ketika PT Majoris Asset Management berperan sebagai manajer investasi yang mengelola dana wakaf, tanggung jawabnya bukan hanya menghasilkan return, tetapi juga menjaga amanah nilai pokok yang tidak boleh berkurang.

Pengalaman pasar modal Indonesia sendiri menunjukkan bahwa risiko fluktuasi saham adalah nyata dan dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi investor. Jika investor komersial yang sadar risiko saja bisa mengalami kerugian besar, bagaimana dengan dana wakaf yang seharusnya dijaga nilai pokoknya?

Anwar Abbas menutup kritiknya dengan peringatan yang patut direnungkan semua pihak: pengelola dana wakaf harus berhati-hati dalam menempatkan dana umat di instrumen berisiko tinggi. Kehati-hatian ini bukan sikap konservatif yang menghambat inovasi, melainkan kewajiban untuk menjaga amanah.

Sebelum program ini melangkah lebih jauh, semua pihak yang terlibat—IGF, Majoris, BEI, dan OJK—perlu menjawab satu pertanyaan fundamental: bagaimana Anda akan memastikan bahwa tidak satu rupiah pun dari nilai pokok dana wakaf akan hilang karena fluktuasi pasar?

Jika jawabannya adalah "kami tidak bisa menjamin," maka mungkin sudah saatnya mempertimbangkan kembali apakah saham adalah instrumen yang tepat untuk dana yang secara syariah tidak boleh berkurang nilainya.

Artikel yang serupa

Membaca Fundamental AADI di Balik Euforia Dividen Jumbo

Membaca Fundamental AADI di Balik Euforia Dividen Jumbo

44,5% Pemegang Obligasi Menolak: Restrukturisasi WIKA Buntu

44,5% Pemegang Obligasi Menolak: Restrukturisasi WIKA Buntu

BUVA: Rp104 Miliar Mengendap, Tapi Minta Rp1,53 Triliun Lagi

BUVA: Rp104 Miliar Mengendap, Tapi Minta Rp1,53 Triliun Lagi