martini-ramadhani

RETORIS.ID staff

martini ramadhani

20-09-2026

Saat Danantara Jadi Bos Bursa dan Emiten Besar

Ilustrasi editorial yang menunjukkan piramida transparan di atas layar bursa efek dengan grafik candlestick, menyimbolkan konflik kepentingan vertikal antara pemilik bursa dan emiten.

Bayangkan sebuah bursa efek menangguhkan perdagangan—menyuspensi—saham satu emiten besar. Harga saham itu merosot, dan nilai portofolio pemilik terbesarnya ikut tergerus. Sekarang bayangkan sang pemilik terbesar itu, di saat yang sama, memegang 40,12 persen saham bursa yang menjatuhkan keputusan tersebut. Skenario itu bukan lagi khayalan. Ia sedang dirakit lewat rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ia merangkum inti konflik kepentingan Danantara pemilik BEI yang hampir tak disentuh satu pun liputan maupun keterangan resmi yang beredar sejauh ini.

Seluruh perdebatan publik dua pekan terakhir terkunci pada satu pertanyaan: bolehkah BPI Danantara memiliki 40,12 persen saham BEI? Pertanyaan itu penting. Tetapi ada pertanyaan yang lebih konkret—dan bisa dihitung nilainya: apa yang terjadi ketika pemilik bursa juga adalah pemilik perusahaan-perusahaan yang diperdagangkan di bursa itu?

Angka yang Sudah Tertera di Dokumen

Mari mulai dari yang pasti. Dokumen bertajuk "Pertemuan dengan Pemegang Saham" pada 9 September 2026 memuat skenario: usai rights issue, Danantara menggenggam 69 lembar saham atau setara 40,12 persen saham BEI, dengan harga nominal Rp7,5 miliar per lembar yang tetap sama sebelum dan sesudah aksi korporasi. Anggota Bursa (AB) akan memegang 88 lembar atau 51,16 persen, empat lembar (2,32 persen) di tangan non-AB, dan 11 lembar (6,40 persen) menjadi saham treasuri.

Perubahannya signifikan. Sebelum rights issue, perusahaan-perusahaan sekuritas anggota bursa menguasai 90 lembar atau 87,38 persen saham BEI. Porsi mereka terdilusi sekitar 36,22 poin persentase meski jumlah lembarnya hanya berkurang dua. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut dilusi itu konsekuensi logis penerbitan saham baru, dengan kompensasi berupa harga kesepakatan "yang harusnya di atas nilai buku". Dinamika keanggotaan bursa memang sedang bergerak—analisis dampak keluarnya HSBC Sekuritas dari BEI menunjukkan bursa ini tengah dalam masa transisi.

Nilai ekonominya juga tidak kecil. Penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan menaksir nilai pasar 100 persen ekuitas BEI per Desember 2025 sebesar Rp16,41 triliun, atau sekitar Rp176,47 miliar per lembar. Dengan basis itu, porsi 40,12 persen merepresentasikan nilai sekitar Rp6,58 triliun—sekadar indikasi nilai ekonomis, bukan harga transaksi. Sebagai pembanding, nilai buku BEI per 30 Juni 2026 tercatat Rp103,48 miliar per lembar. Harga riil yang akan dibayar Danantara, lewat PT Danantara Investment Management (DIM), belum diumumkan satu pihak pun.

Semua pihak juga sepakat satu hal: belum final. Danantara menegaskan kajian internal dan uji tuntas masih berlangsung, dan “informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir”. Iding Pardi menyebut angka 40,12 persen "belum firm" karena menunggu persetujuan OJK. Dokumen BEI sendiri membubuhi status subject to POJK terkait Pemegang Saham.

Perdebatan Berhenti di Pagar 5 Persen

Di sinilah sorotan publik berhenti: pada pagar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek membatasi kepemilikan "baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen". Di atas itu, pihak berminat wajib mengantongi persetujuan OJK dan "harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek". Drafnya juga menyediakan pengecualian bagi pemegang saham strategis—Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan—untuk melampaui batas itu lewat analisis dan persetujuan formal. Payung besarnya adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Soal independensi, Iding Pardi menegaskan bahwa POJK akan melarang intervensi pemegang saham terhadap pengurus. "Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," katanya. OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis di dalam bursa. Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai keterlibatan Danantara berpotensi memperkuat tata kelola BEI dalam skema demutualisasi—asalkan tidak menimbulkan persepsi pengaruh berlebih pada operasional bursa.

Perhatikan polanya: setiap jawaban soal independensi berputar pada hubungan horizontal—pemegang saham jangan mencampuri direksi. Risiko monopoli dan konflik kepentingan yang melekat pada ekspansi Danantara sebenarnya sudah lama menjadi perhatian. Tapi benturan kepentingan yang sifatnya vertikal—antara bursa dan emiten-emiten yang diperdagangkannya—nyaris tak dibahas.

Benturan Vertikal: Pemilik Emiten, Pemilik Pasar

Coba petakan apa yang sebenarnya dikerjakan bursa. Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede merincinya: penilaian pencatatan, kepatuhan perusahaan tercatat, pengawasan Anggota Bursa, pemeriksaan transaksi, hingga rekomendasi sanksi. Keputusan-keputusan itu—suspensi, delisting, penolakan atau persetujuan pencatatan—adalah jenis keputusan yang menggerakkan harga saham sebuah perusahaan.

Sekarang dengarkan CIO Danantara Pandu Sjahrir, yang juga CEO DIM, entitas yang akan memegang saham BEI itu. Ia mengatakan penguatan infrastruktur pasar modal penting karena perusahaan-perusahaan "yang menjadi bagian dari investasi Danantara" berpotensi melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). "Kita kalau mau nanti IPO, keinginan kami kan pasti di Indonesia. Tapi Indonesia sendiri apakah sekompetitif dengan pasar modal lain? Itu yang harus kita siapkan," ujarnya.

Kalimat itu jujur—dan justru karena jujur, ia membuka persoalannya. Dalam skenario 40,12 persen, BEI akan dimiliki sebagian oleh entitas yang portofolionya kelak dicatatkan, diawasi, dan—bila melanggar—dikenai sanksi oleh BEI sendiri. Setiap keputusan pengawasan atas emiten portofolio itu menyentuh nilai investasi sang pemilik bursa. Ini bukan soal motif atau niat; ini soal struktur insentif.

Seberapa besar benturan itu? Di sinilah kita menemui lubang data. Apakah portofolio Danantara mencakup BUMN tercatat di bursa efek pada sektor perbankan, telekomunikasi, dan energi, dan berapa nilai agregatnya yang diperdagangkan di BEI? Dokumen demutualisasi yang beredar tidak merincinya. Keterangan resmi Danantara sejauh ini juga tidak. Status hukum kepemilikan saham-saham itu—apakah tercatat atas nama Danantara atau tetap melekat pada negara—belum dijelaskan dalam bahan publik yang tersedia. Artinya, benturan kepentingan yang seharusnya bisa dihitung rupiah demi rupiah ini, saat ini, belum bisa dihitung oleh siapa pun di luar pagar Danantara. Pertanyaan itu patut diajukan tepat karena publik berhak mengetahui skalanya sebelum aturannya ditetapkan.

Perlu dicatat pula: 40,12 persen tidak menjadikan Danantara pemegang mayoritas—Anggota Bursa tetap memegang 51,16 persen. Draf POJK bahkan melarang pemegang saham mayoritas di atas 50 persen. Tetapi dengan porsi 40,12 persen, Danantara menjadi pemegang saham terbesar dalam struktur baru—dan dalam praktik tata kelola, pemegang saham terbesar adalah pihak yang suaranya paling didengar di ruang RUPS.

Pagar yang Hilang, dan Contoh dari Bursa Lain

Josua Pardede menawarkan rumus yang lebih tegas daripada sekadar pembagian divisi. "Jika perkara menyangkut BEI, pemegang saham bursa, anak usaha, atau perusahaan yang berada di bawah kendali pemegang saham strategis," keputusan pengaturan sebaiknya tidak berada di tangan pihak yang berkepentingan langsung, katanya. Ia menunjuk praktik bursa lain: Singapore Exchange menempatkan fungsi pengaturan pada SGX Regulation dengan dewan mayoritas independen yang melapor ke Monetary Authority of Singapore; Malaysia dan Jepang punya konstruksi serupa.

Yang paling tajam justru contoh Hong Kong. Ketika bursa Hong Kong (HKEX) berbenturan kepentingan sebagai perusahaan tercatat, regulator pasar dapat mengambil alih fungsi pengaturan yang biasa dijalankan bursa. Itulah mekanisme yang menjawab benturan vertikal: bukan sekadar larangan mencampuri, melainkan prosedur pengalihan perkara yang menyala otomatis saat objek pengawasan berkaitan dengan pemilik bursa.

Maka pertanyaan akuntabilitasnya menyempit menjadi satu: apakah draf RPOJK yang kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum memuat trigger semacam itu? Dari seluruh keterangan resmi yang tersedia—baik dari OJK, BEI, maupun Danantara—belum ada yang menyebutnya. OJK menjanjikan "independensi" lewat pembatasan kepemilikan dan pemisahan fungsi, tetapi belum menjelaskan mekanisme untuk benturan yang paling bisa dihitung nilainya: ketika bursa harus mengawasi perusahaan milik pemegang saham terbesarnya sendiri.

Tiga Pertanyaan Sebelum Aturan Ditandatangani

Waktunya masih ada. RPOJK ditargetkan rampung September 2026 8, RUPSLB BEI sudah ditunda menunggu landasan aturan itu, dan Pandu Sjahrir sendiri mematok penyelesaian demutualisasi dalam enam hingga delapan minggu. Selama jendela itu terbuka, tiga pertanyaan layak dijawab.

Pertama, untuk OJK: apa kriteria tertulis yang membuat satu pihak layak dikecualikan dari batas 5 persen, dan adakah prosedur pengalihan perkara—seperti di Hong Kong—ketika objek pengawasan bursa adalah perusahaan di bawah kendali pemegang saham strategis? Sejauh ini, jawaban Hasan Fawzi berhenti pada "persetujuan OJK" dan “nilai tambah”.

Kedua, untuk Danantara: bagaimana lembaga ini memisahkan—secara struktur, bukan sekadar pernyataan—perannya sebagai calon pemilik 40,12 persen bursa dengan perannya sebagai pemilik portofolio perusahaan yang diperdagangkan di sana? Pandu menegaskan Danantara bukan regulator: "Di sini kita pemegang saham bursa efek. Our job is to make bursa efek kita menjadi makin kompetitif dan makin baik. Sesimpel itu". Tetapi kesederhanaan itu tidak menghapus benturannya; justru di situlah letaknya. CEO Danantara Rosan Roeslani sendiri belum menyampaikan besaran porsi yang diinginkan.

Ketiga, untuk BEI: bagaimana kredibilitas setiap keputusan suspensi, delisting, dan persetujuan pencatatan dijaga ketika pasar tahu objeknya bisa jadi perusahaan milik pemegang saham terbesar bursa? Pasar punya ingatan panjang soal jarak antara narasi dan mekanisme—keraguan investor institusional terhadap narasi pasar bukan hal baru di bursa ini.

Danantara bisa saja benar: demutualisasi membawa modal, teknologi baru, dan daya saing. OJK bisa saja benar: pagar 5 persen dan larangan intervensi cukup menjaga independensi. Tetapi "independen" pada akhirnya tidak bisa dibuktikan dengan kalimat penjelasan—ia hanya bisa dibuktikan dengan mekanisme. Dan untuk benturan vertikal yang nilainya bisa dihitung dari portofolio Danantara sendiri, mekanisme itu, sampai hari ini, belum terlihat.

Artikel yang serupa

Harga Menu Chatime Cuma Pajangan?

Harga Menu Chatime Cuma Pajangan?

Laba Non-Taksi Blue Bird Turun, Mesin Pertumbuhan Macet?

Laba Non-Taksi Blue Bird Turun, Mesin Pertumbuhan Macet?

Rekening Koran BNI: Hakim Sengketa Dana Shopee Rp6,3 M

Rekening Koran BNI: Hakim Sengketa Dana Shopee Rp6,3 M