dhanipro

RETORIS.ID staff

dhanipro

14-08-2026

Pembatasan Pertalite: Klaim Sistem vs Ketiadaan Aturan

Ilustrasi konseptual berupa layar pompa bensin digital dengan status 'siap' yang terhalang oleh tumpukan dokumen hukum yang belum ditandatangani, menggambarkan kesenjangan antara klaim sistem dan ketiadaan payung hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sistem pembatasan Pertalite berbasis desil kesejahteraan "sudah cukup baik" dan “siap bisa dilaksanakan”. Pernyataan itu disampaikan Selasa, 11 Agustus 2026, usai rapat koordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan. Namun ada satu fakta yang tidak disebutkan dalam konferensi pers itu: Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum pembatasan tersebut belum terbit.

Klaim kesiapan tanpa dasar hukum ini bukan sekadar soal urutan prosedur. Ia menempatkan tanggung jawab atas kesenjangan antara pengumuman dan aturan pada pihak yang salah — bukan pada pengambil kebijakan yang menjual narasi, tetapi pada konsumen yang kelak akan ditolak di SPBU tanpa tahu persis mengapa mereka masuk kategori "tidak berhak".

Urgensi Fiskal yang Valid

Argumen di balik pembatasan subsidi Pertalite memang kokoh. Data historis menunjukkan pemerintah rata-rata mengeluarkan Rp 119 triliun per tahun untuk subsidi energi, dengan puncaknya mencapai Rp 292 triliun pada 2022. Angka ini bukan sekadar beban APBN — ia mencerminkan ketidaktepatan sasaran yang masif.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin memaparkan temuan mengejutkan: 80 persen konsumsi Pertalite dinikmati oleh kelompok masyarakat di desil 5 hingga 10, yakni kategori sejahtera. Untuk solar subsidi, angkanya lebih parah — 95 persen dikonsumsi kelompok mampu.

"Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi," ujar Bahlil Lahadalia saat menjelaskan rencana pembatasan. Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Purbaya menambahkan, mandat untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran datang dari DPR RI dalam rapat tahun lalu. "Di DPR kan saya diperintah untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran," katanya.

Tidak ada yang salah dengan urgensi fiskal ini. Masalahnya bukan pada mengapa pembatasan diperlukan, tetapi pada bagaimana pemerintah menjual kesiapan sistem sebelum infrastruktur legalnya ada.

Sistem yang "Sudah Siap" — Tanpa Perpres

Purbaya mengklaim telah melihat langsung uji coba sistem di Surabaya dan menilai Pertamina sudah melakukan riset dengan baik. "Saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan," katanya.

Namun kesiapan teknis yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci. Bagaimana sistem di SPBU akan membaca status desil pemilik kendaraan secara real-time? Apakah database Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah tersinkronisasi dengan data kepemilikan kendaraan dari Korlantas? Bukti sinkronisasi ini tidak pernah dipaparkan kepada publik.

Yang lebih mendasar: payung hukum untuk pembatasan ini belum ada. Anggota Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha pernah menyebutkan bahwa pembatasan Pertalite akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Hingga Agustus 2026, revisi tersebut belum terbit.

Tanpa Perpres, dasar hukum apa yang dimiliki Pertamina untuk menolak pembelian Pertalite oleh kelompok tertentu? Jika penolakan terjadi sebelum aturan berlaku, siapa yang bertanggung jawab atas potensi gugatan hukum dari konsumen?

Purbaya menjawab pertanyaan soal jadwal implementasi dengan hati-hati: “Bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap”. Ia menyebut kemungkinan pelaksanaan sebelum tahun depan, namun menegaskan masih dalam tahap diskusi.

Jarak antara "sistem sudah siap" dan "masih didiskusikan" mencerminkan kesenjangan antara narasi kesiapan dan realitas operasional.

Desil sebagai Filter — Tanpa Transparansi Parameter

Pembatasan subsidi Pertalite akan menyasar masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN yang dibagi menjadi 10 kategori, dari kondisi sosial ekonomi terendah hingga tertinggi.

Namun bagaimana sebuah keluarga ditetapkan masuk desil 9 atau 10? Parameter ini tidak pernah dibuka secara transparan oleh pemerintah.

Kementerian Sosial sempat membantah infografis "Sistem Desil Terbaru 2026" yang viral di media sosial, yang mengaitkan desil dengan nominal pengeluaran tertentu. Kemensos menegaskan desil digunakan untuk menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan, bukan berdasarkan batasan nominal pengeluaran.

Penjelasan ini benar secara metodologis, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Jika desil adalah posisi relatif, apa variabel yang digunakan untuk menentukan posisi tersebut? Apakah hanya pengeluaran, atau juga kepemilikan aset, kondisi rumah, dan daya listrik seperti yang disebutkan dalam definisi DTSEN?

Tanpa transparansi parameter, masyarakat tidak punya cara untuk memverifikasi apakah klasifikasi mereka akurat. Aplikasi Cek Bansos memang memungkinkan pengajuan pembaruan data desil, tetapi proses ini memerlukan waktu 3–6 bulan dan tidak menjamin perubahan status.

Yang lebih problematis: mekanisme pengaduan jika terjadi kesalahan data tidak dijelaskan secara memadai. Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang mudah dijangkau masyarakat. Namun hingga kini, mekanisme tersebut belum dipublikasikan.

Pengecualian sebagai Jangkar Politik

Pemerintah secara konsisten menegaskan pengecualian bagi pengendara sepeda motor dan ojek online. Bahlil menyatakan sepeda motor tidak dibatasi dan tidak ada perubahan untuk kategori kendaraan ini.

Purbaya juga menegaskan ojek online tetap tidak dilarang membeli Pertalite. Pengecualian ini berfungsi sebagai jangkar pengaman sosial untuk menghindari resistensi dari masyarakat kelas bawah.

Namun fokus pada pengecualian ini juga mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sistem akan membedakan antara sepeda motor milik desil 9 dan sepeda motor milik desil 1? Apakah semua sepeda motor otomatis lolos, atau hanya yang terdaftar dalam kategori tertentu?

Bahlil memberikan petunjuk bahwa pembatasan akan menyasar jenis kendaraan. "Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi," katanya. Namun kriteria "jenis kendaraan" ini tidak didefinisikan secara teknis. Apakah berdasarkan merek, kapasitas mesin, atau nilai pajak tahunan?

Satya Widya Yudha pernah menyebutkan skema pembatasan berdasarkan kapasitas mesin: mobil dengan mesin 1.400 cc atau lebih tidak boleh membeli Pertalite, sedangkan mobil diesel dengan mesin 2.000 cc ke atas dilarang membeli solar. Namun skema ini tidak pernah dikonfirmasi sebagai kebijakan resmi.

Dampak yang Diabaikan

Pemerintah mengklaim dampak pembatasan akan minimal karena hanya menyasar kurang dari 10 persen kendaraan. Namun klaim ini mengabaikan kerumitan teknis di lapangan.

Pertama, asumsi bahwa kelas atas akan beralih ke Pertamax tanpa friksi mengabaikan potensi celah kecurangan. Bagaimana sistem mencegah pemilik mobil mewah menggunakan identitas pihak lain untuk membeli Pertalite?

Kedua, pembatasan berdasarkan jenis kendaraan tidak memperhitungkan dampak turunan pada sektor logistik. Jika kendaraan niaga tertentu kehilangan akses ke BBM subsidi, kenaikan biaya operasional bisa memicu inflasi harga barang kebutuhan pokok.

Ketiga, tidak ada kajian publik mengenai dampak pembatasan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah yang mungkin masuk desil 8 atau 9 tetapi tidak memiliki kendaraan mewah. Apakah mereka juga akan kehilangan akses?

Purbaya menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan secara bertahap sambil melihat dampaknya. "Kalau let's say di desil 10 saya stop nggak boleh beli Pertalite. Cuman dampaknya ke ekonominya. Jadi kita akan bertahap," katanya.

Pendekatan bertahap ini masuk akal, tetapi tidak menjelaskan bagaimana pemerintah akan mengukur dampak tersebut. Indikator apa yang akan digunakan? Berapa lama periode evaluasi sebelum pembatasan diperluas?

Tanggung Jawab yang Tidak Jelas

Kesenjangan antara klaim kesiapan dan ketiadaan dasar hukum menciptakan zona abu-abu tanggung jawab. Jika sistem gagal — misalnya, masyarakat miskin salah diklasifikasikan sebagai desil 9 dan ditolak di SPBU — siapa yang bertanggung jawab?

Apakah Pertamina, yang menjalankan sistem penyaluran? Apakah Kementerian ESDM, yang mengatur kebijakan energi? Apakah Kementerian Keuangan, yang mendesain skema subsidi? Atau Kementerian Sosial, yang mengelola DTSEN?

Purbaya menyebutkan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan survei terkait pelaksanaan subsidi energi. "Jadi kalau ada yang menyeleweng-nyeleweng, hati-hati saja nanti," katanya.

Namun pengawasan pasca-implementasi tidak menggantikan kebutuhan akan kejelasan tanggung jawab sejak awal. Tanpa Perpres yang mengatur mekanisme pengaduan, eskalasi, dan penyelesaian sengketa, konsumen yang dirugikan tidak punya jalur hukum yang jelas.

Kesiapan untuk Siapa?

Pemerintah memiliki alasan fiskal yang sangat solid untuk membatasi subsidi Pertalite. Beban APBN yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketidaktepatan sasaran yang terbukti secara statistik adalah fakta yang tidak bisa dibantah.

Namun kesiapan sistem yang diklaim pejabat berjalan jauh mendahului infrastruktur legal dan teknis yang seharusnya mendukungnya. Perpres belum terbit. Parameter desil belum transparan. Mekanisme pengaduan belum dipublikasikan. Bukti sinkronisasi data belum dipaparkan.

Yang tersisa adalah narasi kesiapan — narasi yang menjual kepastian di tengah ketidakpastian operasional. Narasi yang menempatkan risiko kegagalan bukan pada pembuat kebijakan, tetapi pada konsumen yang akan menghadapi penolakan di SPBU tanpa tahu persis apa yang salah dengan status mereka.

Kesiapan yang diklaim adalah kesiapan untuk mengumumkan, bukan kesiapan untuk mengeksekusi. Dan perbedaan antara keduanya akan ditanggung oleh publik.

Artikel yang serupa

GIIAS 2026: Perang Cicilan Sembunyikan Risiko Kredit

GIIAS 2026: Perang Cicilan Sembunyikan Risiko Kredit

TINS Menambang Defisit yang Menopang Marginnya Sendiri

TINS Menambang Defisit yang Menopang Marginnya Sendiri

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan