Kasus Crowde: OJK Cabut Izin dan Skandal Kredit Fiktif

RETORIS.ID staff

Dhanipro

01-01-2026

Kasus Crowde: OJK Cabut Izin dan Skandal Kredit Fiktif

Kasus Crowde: OJK Cabut Izin dan Skandal Kredit Fiktif

Sebuah startup agritech yang digadang-gadang sebagai pahlawan petani, dengan visi merevolusi sektor pertanian melalui teknologi finansial. Itulah citra yang dibangun PT Crowde Membangun Bangsa. Namun, di balik narasi mulia itu, terungkap sebuah cerita yang jauh lebih kelam: sebuah skandal yang berakhir dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan hukum senilai Rp730 miliar dari bank BUMN, dan ribuan petani yang terjerat utang siluman.

Mengapa Anda harus peduli? Karena kasus Crowde bukan sekadar cerita kegagalan startup biasa. Ini adalah studi kasus yang membongkar celah berbahaya dalam sistem fintech lending dan pengawasan perbankan di Indonesia. Ini adalah kisah tentang bagaimana inovasi bisa disalahgunakan untuk menciptakan skema penipuan yang canggih, terstruktur, dan berdampak sistemik.

Artikel ini tidak akan hanya melaporkan apa yang terjadi. Kita akan membedah bagaimana skema ini bisa berjalan, mengungkap pola tersembunyi, dan menjawab pertanyaan krusial: ke mana perginya uang ratusan miliar rupiah tersebut?

Cerita di Permukaan: Gagal Ekuitas dan Kinerja Buruk

Secara resmi, perjalanan Crowde berakhir pada 6 November 2025. Pada tanggal tersebut, OJK secara tegas mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa melalui Keputusan Nomor KEP-68/D.06/2025. Alasan utamanya? Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan menunjukkan kinerja yang terus memburuk.

OJK menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah serangkaian sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha, tidak membuahkan hasil. Pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyehatkan kondisi perusahaan hingga batas waktu yang ditentukan. Singkatnya, narasi resmi menyebut Crowde sebagai perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban regulasi dan performa bisnisnya merosot tajam.

Namun, apakah sesederhana itu? Apakah ini hanya masalah manajemen keuangan yang buruk? Data di lapangan menceritakan kisah yang sama sekali berbeda.

Realitas di Lapangan: Jeritan Petani dan Utang Siluman Miliaran

Jauh sebelum OJK mengetuk palu, para petani di Cianjur, Jawa Barat, sudah merasakan ada yang tidak beres. Mereka, yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru menjadi korban pertama. Modusnya terlihat begitu menggiurkan: pinjaman lunak senilai Rp5 juta per orang yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan barang kebutuhan pertanian. Syaratnya pun mudah, hanya KTP dan tanda tangan.

Kejanggalan mulai terungkap saat beberapa petani mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain. Mereka terkejut mendapati nama mereka masuk dalam daftar hitam BI Checking (kini SLIK OJK). Alasannya? Mereka tercatat memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp45 juta per orang di Bank BJB.

Bayangkan kebingungan mereka. Mereka yang merasa hanya menerima barang senilai Rp5 juta, kini dibebani utang sembilan kali lipat lebih besar yang tidak pernah mereka ajukan atau terima dalam bentuk tunai. Jika satu kelompok tani beranggotakan 50 orang, total dugaan utang fiktif di satu desa saja bisa mencapai Rp2,25 miliar, dengan selisih Rp2 miliar yang menguap entah ke mana. Ini bukan lagi kredit macet, ini adalah penipuan dengan pencatutan identitas massal.

Otak di Balik Operasi: Skema "Closed-Loop" dan Peran Anak Usaha

Bagaimana selisih Rp40 juta per petani bisa tercipta? Jawabannya terletak pada dugaan skema canggih yang disebut closed-loop supply chain atau rantai pasok tertutup.

Analisis menunjukkan bahwa Crowde tidak bekerja sendirian. Di Cianjur, operasional lapangan dijalankan oleh sebuah entitas bernama PT Suplai Jasa Cianjur (PT SJC) pada periode 2022-2023. PT SJC inilah yang diduga berperan sebagai "mitra pihak ketiga" yang disebut Crowde dalam pembelaannya.

Begini cara kerjanya:

  1. Akuisisi Data: PT SJC (sebagai mitra Crowde) mengumpulkan data KTP dan tanda tangan petani dengan iming-iming pinjaman barang senilai Rp5 juta.
  2. Pengajuan ke Bank: Crowde menggunakan data petani ini untuk mengajukan pinjaman ke bank mitra (seperti Bank BJB dan Bank Mandiri) dengan plafon yang jauh lebih tinggi, misalnya Rp45 juta.
  3. Pencairan Dana: Dana dari bank tidak ditransfer langsung ke rekening petani. Kemungkinan besar, dana tersebut dicairkan ke rekening PT SJC dengan dalih sebagai pembayaran untuk "sarana produksi pertanian".
  4. Distribusi Barang: PT SJC kemudian memberikan barang senilai Rp5 juta kepada petani, sesuai janji awal.
  5. Selisih Diserap: Sisa dana sebesar Rp40 juta per petani "terperangkap" di dalam ekosistem Crowde melalui anak usahanya, tanpa pernah menyentuh petani sama sekali.

Dalam skema ini, petani hanya berfungsi sebagai "perantara identitas" untuk mencairkan dana bank ke dalam kantong perusahaan. Ini adalah modus operandi Phantom Lending (Kredit Fiktif) yang rapi, di mana pinjaman yang tercatat di bank sebagian besar adalah fiktif.

Anomali Rasio Utang: Bagaimana Bank Bisa Kecolongan Rp730 Miliar?

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap manajemen risiko bank mitra. OJK mencabut izin Crowde karena ekuitasnya berada di bawah Rp12,5 miliar. Namun, di saat yang bersamaan, hanya dari satu bank saja—Bank Mandiri—Crowde digugat atas kerugian mencapai Rp730,31 miliar.

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan modal di bawah Rp12,5 miliar bisa mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan atau menjamin dana hingga 58 kali lipat dari modalnya?

Ini mengindikasikan adanya institutional blind spot atau titik buta kelembagaan yang serius. Bank mitra diduga lalai dalam melakukan verifikasi mendalam terhadap portofolio pinjaman yang diajukan Crowde. Mereka mungkin terlalu percaya pada sistem skor kredit atau platform teknologi Crowde tanpa melakukan audit lapangan independen untuk memastikan dana benar-benar sampai ke end-user (petani) dengan nilai yang sesuai. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Bank Mandiri menjadi sinyal bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak fundamental dalam kerja sama channeling tersebut.

Kronologi Gugatan yang Janggal: Indikasi Negosiasi Gagal di Balik Layar

Pola waktu pengajuan gugatan oleh Bank Mandiri memberikan petunjuk menarik tentang apa yang terjadi di belakang layar.

  • 1 Agustus 2025: Bank Mandiri pertama kali mendaftarkan gugatan terhadap Crowde.
  • 8 Oktober 2025: Gugatan tersebut tiba-tiba dicabut.
  • 6 November 2025: OJK secara resmi mencabut izin usaha Crowde.
  • 13 November 2025: Hanya seminggu setelah izin dicabut, Bank Mandiri mendaftarkan kembali gugatannya.

Rangkaian waktu ini bukanlah kebetulan. Pencabutan gugatan pada bulan Oktober kemungkinan besar adalah jendela untuk negosiasi intensif. Mungkin ada upaya restrukturisasi utang atau bahkan suntikan modal darurat untuk menyelamatkan perusahaan.

Namun, ketika OJK akhirnya menetapkan Crowde sebagai "penyelenggara yang tidak dapat disehatkan" dan mencabut izinnya, semua harapan pupus. Bank Mandiri menyadari bahwa opsi pemulihan bisnis telah tertutup. Langkah cepat mereka untuk mendaftarkan kembali gugatan adalah sebuah strategi untuk mengamankan aset apa pun yang tersisa sebelum tim likuidasi mengambil alih.

Strategi Cuci Tangan: Dalih "Mitra Pihak Ketiga" sebagai Tameng Hukum

Saat berhadapan dengan tuduhan dari J Trust Bank terkait pinjaman fiktif, di mana banyak petani tidak mengakui telah mengajukan pinjaman, Crowde memberikan pembelaan yang klasik. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan bahwa "pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga" dan keputusan akhir persetujuan pinjaman ada di tangan bank.

Ini adalah strategi plausible deniability (penyangkalan yang masuk akal). Crowde memposisikan diri hanya sebagai platform teknologi yang menghubungkan petani dengan bank. Mereka seolah-olah berkata, "Kami juga korban data yang tidak akurat dari mitra lapangan kami."

Namun, argumen ini akan runtuh jika "mitra pihak ketiga" tersebut terbukti adalah PT SJC, sebuah entitas yang terafiliasi atau bahkan merupakan anak usaha Crowde sendiri. Jika demikian, ini bukan lagi kelalaian, melainkan bagian dari sebuah desain penipuan yang terencana.

Ini Bukan Gagal Bisnis, Ini Dugaan Kejahatan Korporasi

Kasus Crowde adalah pengingat pahit bahwa di balik jargon inovasi dan pemberdayaan, bisa tersembunyi niat jahat. Bukti-bukti yang ada mengarah pada kesimpulan yang kuat: ini bukanlah cerita kegagalan bisnis karena risiko pasar atau kredit macet biasa.

Ini adalah dugaan skema "Phantom Lending" yang terstruktur rapi, dieksekusi melalui ekosistem tertutup menggunakan anak usaha, dan difasilitasi oleh lemahnya pengawasan serta proses due diligence dari lembaga keuangan mitra. Laporan J Trust Bank yang menyertakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin memperkuat hipotesis bahwa selisih dana ratusan miliar rupiah itu tidak hanya mengendap di perusahaan, tetapi sengaja dialirkan keluar untuk kepentingan pribadi.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Mengungkap hubungan transaksional antara PT Crowde Membangun Bangsa dan PT Suplai Jasa Cianjur adalah kunci untuk membongkar skandal ini hingga ke akarnya dan memastikan keadilan bagi ribuan petani yang namanya dicatut dan masa depannya digadaikan.

Artikel yang serupa