Mafia Haji: Membongkar Skandal SK Ilegal & Jaringan Saudi
Bagi jutaan umat Muslim di Indonesia, ibadah haji adalah puncak perjalanan spiritual yang dinantikan puluhan tahun dengan menabung dan berdoa. Namun, bagaimana jika kita tahu bahwa di balik antrean panjang dan harapan suci itu, ada sebuah mesin kejahatan canggih yang mengubah kuota haji—aset negara—menjadi komoditas premium di pasar gelap?
Anda mungkin sudah sering mendengar berita tentang korupsi haji. Namun, skandal yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sesuatu yang jauh lebih mengerikan. Ini bukan lagi sekadar cerita oknum serakah yang menerima suap "di bawah meja".
Ini adalah kisah tentang bagaimana mafia haji berhasil membajak negara. Mereka tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan berhasil membuat negara menerbitkan "payung hukum" berupa Surat Keputusan (SK) resmi untuk melegalkan praktik ilegal mereka. Lebih jauh lagi, jejak uangnya mengarah pada sebuah jaringan transnasional yang beroperasi hingga ke Arab Saudi.
Artikel ini akan membongkar skema tersebut lapis demi lapis, berdasarkan temuan investigasi dan data yang tersedia. Mari kita selami bagaimana sebuah amanah suci bisa diperdagangkan dengan begitu sistematis.
Dari 'Bawah Meja' ke 'Atas Kertas': Bagaimana SK Resmi Menjadi Senjata Mafia Haji
Korupsi yang paling berbahaya adalah korupsi yang berhasil menyamar sebagai kebijakan yang sah. Inilah inti dari skandal kuota haji 2023-2024.
Aturan mainnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan proporsi alokasi kuota haji secara tegas: 92% untuk haji reguler (jemaah yang mengantre bertahun-tahun) dan 8% untuk haji khusus (ONH Plus). Aturan ini dibuat untuk memastikan keadilan bagi mayoritas rakyat.
Namun, pada 2024, sebuah anomali besar terjadi. Saat Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota, pembagiannya secara misterius diubah menjadi 50:50—setengah untuk reguler, setengah untuk khusus. Ini adalah pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Apa yang membuatnya lebih buruk? Pansus Angket Haji DPR RI menemukan fakta yang mengejutkan: pembagian ilegal ini ternyata tertuang dalam sebuah Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Menteri Agama.
Ini adalah titik balik. Mafia haji tidak lagi perlu beroperasi dalam gelap. Dengan adanya SK tersebut, mereka kini memiliki "payung hukum" untuk melakukan tiga hal:
- Legalisasi Kejahatan: Mengubah tindakan ilegal (mengambil jatah kuota reguler) menjadi seolah-olah sah secara administratif.
- Menghindari Tanggung Jawab: Ketika skandal ini terungkap, pihak Kementerian Agama mencoba berlindung dengan dalih bahwa kebijakan ini adalah permintaan dari Arab Saudi melalui sistem e-Hajj mereka. Namun, keberadaan SK internal ini membantah klaim tersebut dan menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang disengaja.
- Whitewashing: SK ini berfungsi sebagai alat "pencucian" agar pengalihan puluhan ribu kuota dari jemaah biasa ke travel-travel premium tampak seperti prosedur birokrasi yang wajar.
Ini adalah state capture corruption pada level tertinggi, di mana kepentingan swasta berhasil membajak instrumen negara untuk keuntungan mereka sendiri.
Anatomi Kejahatan Terstruktur: Tiga Level Pemain dalam Ekosistem Korupsi
Skema canggih ini tidak mungkin dijalankan oleh satu atau dua orang. Ia melibatkan sebuah ekosistem berlapis yang dirancang untuk mengaburkan jejak dan mendistribusikan "keuntungan". Strukturnya dapat dipetakan menjadi tiga level utama:
-
Level 1: Regulator (Penerbit Kebijakan)
Ini adalah level tertinggi, di mana oknum pejabat di Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menerbitkan SK ilegal sebagai dasar hukum penyelewengan. Mereka adalah fasilitator utama yang membuka gerbang bagi korupsi sistemik ini. -
Level 2: Wholesaler/Lobbyist (Pemain Besar)
Mereka adalah tokoh-tokoh asosiasi atau pemilik travel besar yang memiliki pengaruh kuat untuk melobi regulator. Sosok seperti Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Tour and Travel, disorot bukan hanya sebagai pemilik travel, tetapi karena potensi peran gandanya sebagai tokoh asosiasi yang mendorong kebijakan 50:50 ini. Mereka mendapatkan alokasi kuota curian dalam jumlah besar, yang kemudian didistribusikan lebih lanjut. -
Level 3: Retailer (Pengecer Kuota)
Ini adalah travel-travel lain yang memiliki basis jemaah VIP tetapi kekurangan kuota. Mereka membeli kuota dari para wholesaler. Kesaksian Ustaz Khalid Basalamah (Uhud Tour) menjadi bukti kunci. Ia mengaku membeli kuota haji khusus dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas'ud untuk 122 jemaahnya yang awalnya terdaftar sebagai jemaah Haji Furoda (non-kuota).
Modus ini sering disebut sebagai "pencucian" kuota negara. Jemaah membayar paket Haji Furoda yang mahal dan berisiko tinggi (visa bisa tidak terbit), namun mereka "diselamatkan" dengan dialihkan menggunakan kuota haji khusus hasil curian yang menjamin keberangkatan 100%. Aset negara secara efektif dicuci menjadi komoditas swasta premium.
Mengikuti Aliran Dana: Misteri 'Uang Percepatan' dan Dugaan Suap Lintas Negara
Setiap kejahatan korupsi memiliki motif uang. Dalam skandal ini, aliran dana muncul dengan nama yang lebih halus: "Uang Percepatan". KPK menduga ada permintaan sebesar USD 2.400 (sekitar Rp 39,7 juta) per jemaah.
Lalu, untuk apa uang sebesar itu?
Angka ini adalah "harga" untuk membeli kepastian. Travel agent membayar suap ini untuk mengubah status jemaah mereka dari "mungkin berangkat" (risiko Furoda) menjadi "pasti berangkat" (menggunakan kuota khusus curian). Jika 10.000 kuota tambahan saja diperjualbelikan dengan tarif ini, potensi total uang haram yang berputar bisa mencapai USD 24 juta.
Namun, pertanyaan yang lebih dalam muncul: apakah uang sebesar ini hanya untuk pejabat di Indonesia?
Di sinilah koneksi ke jaringan transnasional mulai terlihat. Ada kemungkinan besar bahwa "Uang Percepatan" ini bukan hanya untuk memperkaya oknum di dalam negeri. Dana tersebut diduga kuat merupakan pass-through payment—pembayaran yang diteruskan untuk menyuap oknum pejabat di Arab Saudi. Suap ini bertujuan untuk melancarkan berbagai urusan administrasi di sana, seperti pemondokan, katering, hingga memastikan kelancaran proses visa di sistem e-Hajj yang seharusnya terkunci.
Operasi Senyap di Dua Negara: Peran NAZAHA dan Jaringan Mafia di Arab Saudi
Narasi publik di Indonesia seringkali berhenti pada korupsi pejabat lokal. Padahal, praktik mafia haji adalah kejahatan lintas negara.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Ia mengungkap bahwa sejak 2017, KPK di era Agus Raharjo telah memiliki nota kesepahaman (MoU) resmi dengan lembaga antikorupsi Arab Saudi, NAZAHA. Kerja sama ini dirancang khusus untuk memberantas mafia haji dengan pembagian peran yang jelas: KPK memburu mafia WNI, sementara NAZAHA menindak mafia lokal Saudi.
Operasi ini dijalankan secara super rahasia (muntaha as-sirriyyah), bahkan menggunakan perangkat penyadapan canggih seperti GI-2 (GSM Intercept Interrogator) yang mampu melacak komunikasi target tanpa bisa bersembunyi [8].
Apakah jaringan di Saudi ini nyata? Tentu saja. Pada Juni lalu, NAZAHA mengumumkan telah menahan 155 orang, termasuk warga negara dan penduduk, terkait berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari berbagai kementerian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa ada "mitra" di pihak Saudi yang memfasilitasi praktik ilegal, sejalan dengan dugaan aliran "Uang Percepatan" dari Indonesia.
Ini membuktikan bahwa memberantas mafia haji di Indonesia saja tidak akan cukup. Selama mitra mereka di Arab Saudi yang mengurus land arrangement (akomodasi, transportasi, katering) masih beroperasi, jaringan ini akan terus hidup.
Implikasi dan Jalan Keluar: Memutus Rantai Korupsi dari Hulu ke Hilir
Skandal ini lebih dari sekadar angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan perampasan hak jemaah yang telah menabung seumur hidup.
Untuk memutus rantai setan ini, diperlukan pendekatan dari hulu ke hilir:
- Transparansi Kebijakan: Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan alokasi kuota harus dilakukan secara terbuka. Praktik rapat tertutup dengan dalih menghindari spekulan justru membuka celah bagi para mafia untuk bermain.
- Penegakan Hukum Lintas Negara: Kerja sama antara KPK dan NAZAHA harus diperkuat dan diekspos ke publik agar memberikan efek jera. Penindakan harus menyasar kedua sisi jaringan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
- Pengawasan Publik: Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawal kasus ini dan menuntut akuntabilitas penuh. Setiap upaya untuk melempar tanggung jawab atau menyederhanakan masalah sebagai "kesalahan administrasi" harus ditolak.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Saat penyelidikan terus berjalan, beberapa pertanyaan krusial masih menggantung: Siapa arsitek intelektual di balik draf SK ilegal tersebut? Apakah ada konsultan hukum atau pejabat eselon tinggi yang merancangnya? Dan apakah ada aliran dana spesifik yang dialokasikan sebagai "biaya legislasi" untuk meloloskan kebijakan sesat ini?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah kita bisa benar-benar membongkar mafia haji sampai ke akarnya, atau hanya kembali memotong ranting-ranting kecilnya.
Artikel yang serupa
Popular Post
Sosial