Korupsi Bank BJB Rp222M: Ridwan Kamil hingga Kartel Agensi
Pernahkah Anda merasa ada cerita yang jauh lebih besar di balik berita utama sebuah kasus korupsi? Skandal Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar bukan sekadar kisah penggelapan dana iklan biasa. Ini adalah sebuah studi kasus rumit tentang bagaimana kekuasaan, politik, dan keuangan publik dapat berkelindan membentuk sebuah mesin yang bekerja di balik layar.
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, banyak yang mengira ceritanya akan berhenti di situ. Namun, ketika nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret, kita tahu bahwa ini hanyalah puncak dari gunung es.
Artikel ini tidak akan mengulang apa yang sudah Anda baca di media. Sebaliknya, kita akan membongkar lima lapisan tersembunyi dari skandal ini, berdasarkan analisis mendalam terhadap pola keuangan, koneksi tak terduga, dan anomali bisnis yang janggal. Mari kita lihat bagaimana anggaran iklan ratusan miliar rupiah bisa bertransformasi menjadi dana taktis, dan bagaimana sebuah bank daerah diduga menjadi "ATM" untuk kepentingan yang lebih besar.
Lapisan 1: Di Balik Enam Agensi, Ada Kartel "Tiga Pengendali"
Di permukaan, Bank BJB bekerja sama dengan enam agensi periklanan untuk promosi senilai Rp409 miliar antara 2021-2023. Enam perusahaan berbeda terdengar seperti sebuah kompetisi yang wajar, bukan? Kenyataannya jauh dari itu.
Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa keenam perusahaan ini sebenarnya berada di bawah kendali hanya tiga orang:
- Sophan Jaya Kusuma (SJK): Mengendalikan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
- Ikin Asikin Dulmanan (ID): Mengendalikan PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
- Suhendrik (S): Mengendalikan PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE).
Struktur ini mengindikasikan adanya praktik bid rigging atau persekongkolan tender. Kompetisi yang seharusnya terjadi hanyalah ilusi administratif. Dengan hanya tiga "pemain" utama yang mengendalikan semua pintu, mereka bisa dengan mudah berkolusi untuk mengatur harga dan membagi "jatah" proyek.
Mengapa ini penting? Pola kartel ini menjelaskan bagaimana markup (penggelembungan harga) bisa terjadi secara masif. Modus operandinya adalah dengan menghindari lelang dan menyusun dokumen harga berdasarkan fee agensi, bukan nilai riil pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan diduga memerintahkan panitia untuk memenangkan rekanan yang sudah disepakati sebelumnya. Ini bukan lagi soal mencari vendor terbaik, melainkan membagi-bagi kue anggaran kepada kelompok yang sudah ditentukan.
Lapisan 2: Anomali Kredit BUMN, Saat Bank Daerah "Bakar Uang"
Jika skandal iklan adalah api, maka ada asap lain yang tak kalah mengejutkan: kebijakan kredit Bank BJB kepada sembilan BUMN senilai lebih dari Rp3,5 triliun. Yang menjadi anomali adalah suku bunga yang ditawarkan, yaitu antara 0% hingga 3% per tahun.
Secara bisnis, ini adalah keputusan yang sangat tidak rasional. Mengapa? Karena biaya dana (Cost of Fund / CoF) Bank BJB pada periode yang sama berkisar antara 3,0% hingga 4,3%.
Mari kita sederhanakan. Bayangkan Anda meminjam uang dari teman dengan bunga 4%, lalu Anda meminjamkan uang itu ke orang lain dengan bunga 1%. Anda jelas rugi 3% untuk setiap rupiah yang Anda pinjamkan. Inilah yang disebut Negative Spread, dan inilah yang diduga dilakukan oleh Bank BJB dalam skala triliunan.
Jadi, apa motif di baliknya? Keputusan ini hampir mustahil didasari oleh pertimbangan bisnis murni. Hipotesis yang paling masuk akal adalah ini merupakan bentuk "gratifikasi korporasi" atau "layanan politik". Dengan memberikan kredit super murah kepada entitas milik pemerintah pusat (BUMN), manajemen BJB—dan secara tidak langsung Pemegang Saham Pengendali, yaitu Gubernur saat itu—bisa jadi sedang membangun modal politik atau mengamankan posisi dengan mengorbankan kesehatan finansial bank kebanggaan masyarakat Jawa Barat.
Seorang anggota DPR RI bahkan menyebut pemberian kredit ini "cacat prosedural" dan menduga adanya intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
Lapisan 3: Transformasi Anggaran Iklan Menjadi Dana Taktis Politik
Mari kita perhatikan linimasa. Aksi penggelembungan anggaran iklan ini terjadi secara masif pada periode 2021 hingga semester pertama 2023. Periode ini sangat krusial karena merupakan fase persiapan logistik politik menjelang kontestasi 2024, dan bertepatan sebelum Ridwan Kamil mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada September 2023.
Anggaran pemasaran dan promosi adalah salah satu pos belanja yang paling "cair" dan mudah dimanipulasi untuk ditarik menjadi uang tunai (cash out). Jauh lebih mudah daripada memanipulasi proyek infrastruktur fisik yang jejaknya lebih jelas.
KPK mengonfirmasi bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah untuk mendapatkan kickback (imbalan) dan menciptakan "dana non-budgeter". Dana inilah yang kemudian diduga menjadi slush fund atau dana taktis—dana fleksibel yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak bisa dibiayai oleh anggaran resmi seperti APBD, termasuk operasional politik.
Aliran dana ke beberapa figur publik seperti Aura Kasih atau Lisa Mariana, yang sedang didalami KPK, kemungkinan besar hanyalah lapisan terluar (layering) dari skema pencucian uang yang lebih besar. Fokus sebenarnya bukan pada siapa yang menerima "remah-remah", melainkan ke mana aliran utama dana taktis ini bermuara.
Lapisan 4: Ironi Kedok "Muamalah" dan Celah Sistem Verifikasi Vendor
Di tengah pusaran korupsi ini, ada satu detail ironis yang menohok. PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), salah satu penerima dana terbesar senilai Rp105 miliar, dalam profil resminya mencitrakan diri sebagai perusahaan bisnis berbasis muamalah Islam yang mengutamakan kepercayaan dan amanah.
Ini adalah contoh klasik dari apa yang bisa disebut reputation laundering—menggunakan citra atau label religius untuk membangun topeng kredibilitas. Praktik semacam ini seringkali membuat sebuah perusahaan lolos dari proses uji tuntas (due diligence) yang ketat, karena adanya asumsi bawah sadar bahwa perusahaan berlabel "syariah" atau "amanah" pasti memiliki integritas moral yang tinggi.
Kasus ini secara telak menunjukkan kelemahan fatal dalam sistem Know Your Vendor (KYV) di Bank BJB. Proses verifikasi tampaknya hanya berhenti pada level administratif, tanpa menggali lebih dalam struktur kepemilikan sebenarnya atau rekam jejak para pengendali di baliknya. Label perusahaan yang "baik" telah menutupi risiko operasional dan integritas yang sesungguhnya.
Lapisan 5: Dilema "Dana Pribadi" Ridwan Kamil, Pedang Bermata Dua
Saat dikonfirmasi mengenai aliran dana ke Lisa Mariana, Ridwan Kamil membantah uang itu berasal dari dana BJB. Ia mengklaim itu adalah "uang pribadi" dalam konteks pemerasan.
Sekilas, ini terdengar seperti pembelaan yang wajar. Namun, dalam kacamata forensik finansial, pernyataan ini justru membuka pedang bermata dua yang bisa menjadi bumerang.
Inilah dilemanya:
- Jika uang tersebut benar-benar dana pribadi tetapi tidak tercatat secara proporsional dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka itu bisa dikategorikan sebagai Unexplained Wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asalnya). Ini adalah bendera merah besar dalam investigasi korupsi dan pencucian uang.
- Jika uang tersebut ternyata bisa dilacak dan bersumber dari kickback BJB, maka itu adalah tindak pidana korupsi.
KPK sendiri sedang menelusuri aset-aset Ridwan Kamil, termasuk yang tidak dilaporkan di LHKPN, untuk memahami bagaimana ia memperolehnya selama menjabat sebagai gubernur. Pembelaan "dana pribadi" justru memaksa penyidik untuk bertanya lebih jauh: "Dari mana sumber dana pribadi likuid dalam jumlah besar tersebut, jika profil penghasilan resmi dan LHKPN tidak mendukungnya?"
Apa Artinya Semua Ini Bagi Tata Kelola Keuangan Daerah?
Skandal Bank BJB bukanlah cerita hitam-putih tentang pejabat serakah. Ini adalah sebuah mosaik kompleks yang memperlihatkan bagaimana BUMD, sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, sangat rentan terhadap politisasi.
Kelima lapisan yang kita bedah—mulai dari kartel vendor, kredit politis, dana taktis, kedok reputasi, hingga dilema LHKPN—menunjukkan adanya masalah sistemik yang serius. Ini bukan hanya tentang beberapa individu, tetapi tentang lemahnya pengawasan, tata kelola yang buruk, dan kaburnya batas antara kepentingan korporasi dan kepentingan politik.
Kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi kita semua, terutama masyarakat Jawa Barat, bahwa bank daerah bukan hanya lembaga finansial. Ia adalah aset publik yang harus dijaga dari intervensi kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak.
Artikel yang serupa
Popular Post
Sosial