
Negara Menyewa Marketplace Jadi Petugas Pajak
![]()
Empat perusahaan marketplace kini menjalankan pekerjaan yang selama ini menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak: memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari jutaan pedagang — tanpa satu rupiah pun anggaran negara mengalir untuk menutup biayanya.
Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online yang berjualan di platform mereka. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengalihkan mekanisme pemungutan pajak dari pedagang ke marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital. "Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Namun di balik narasi "penyederhanaan administrasi" yang diusung pemerintah, kebijakan ini sesungguhnya memindahkan beban operasional pengawasan pajak dari negara ke entitas swasta. Marketplace kini wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kebuntuan Rasio Pajak di Balik Keputusan
Keputusan mengalihkan fungsi pemungutan ini lahir dari tekanan struktural yang dihadapi pemerintah. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat rasio pajak terhadap produk domestik bruto Indonesia pada 2024 berada di level 11,8 persen, turun dibandingkan 12 persen pada 2023.
Angka ini jauh berada di bawah rata-rata negara Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen, dan terpaut 22,2 poin persentase dari rata-rata OECD sebesar 34,1 persen. Dalam rentang sejak 2007 hingga 2024, tax ratio Indonesia bahkan mengalami penurunan tipis dari 12,2 persen menjadi 11,8 persen.
Stagnasi ini menjelaskan mengapa pemerintah mengambil jalan pintas dengan menunjuk marketplace sebagai proxy pengawasan. Dengan mewajibkan platform memungut dan menyetor pajak secara real-time, DJP mengalihkan biaya pengawasan administratif ke sektor swasta — sebuah strategi intensifikasi pajak yang memaksa pedagang terintegrasi dalam sistem formal agar tetap dapat beroperasi di kanal dengan volume trafik tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengisyaratkan perluasan skema ini. "Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Beban Tersembunyi di Pundak Pedagang
Klaim bahwa pemungutan otomatis melalui marketplace "mempermudah administrasi pedagang" mengabaikan realitas beban baru yang harus ditanggung pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta memang dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22, namun mereka wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace.
Surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp 500 juta. Bagi pedagang yang memiliki beberapa toko di beberapa marketplace, mereka harus menyampaikan surat yang sama ke seluruh platform tempat mereka berjualan.
Lebih krusial lagi, ambang batas Rp 500 juta yang dipakai sebagai penentu pemungutan berpotensi menghitung subsidi diskon platform sebagai penghasilan pedagang. Seperti yang pernah disoroti dalam analisis sebelumnya mengenai potensi salah hitung omzet, seorang pedagang bisa mencatat penjualan Rp 600 juta setahun di dasbor aplikasinya — cukup untuk melampaui batas bebas pajak — padahal separuh dari angka itu adalah diskon yang disubsidi platform, bukan uang yang masuk ke rekening pedagang.
DJP belum menjelaskan secara eksplisit bagaimana distorsi ini dikoreksi dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang baru. Ketiadaan klarifikasi ini berisiko memajaki uang yang tidak pernah diterima pedagang.
Tanpa Kompensasi untuk Platform
Penunjukan keempat marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow). Namun tidak ada satu pun dokumen resmi yang menyebutkan adanya mekanisme kompensasi, insentif, atau imbalan jasa pemungut bagi marketplace dalam PMK 37/2025 atau aturan turunannya.
Regulasi hanya menyebut kewajiban marketplace tanpa menyebutkan adanya skema imbalan jasa atau insentif bagi platform. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pernah menyebut adanya "biaya kepatuhan yang signifikan" namun tidak ada data nominal atau estimasi angka tambahan biaya dari platform yang tersedia untuk publik.
Dalam mekanisme yang ditetapkan, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dan mencantumkan besaran pajak yang dipungut dalam tagihan atau invoice elektronik. Invoice elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak perlu memperoleh dokumen terpisah.
Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Seluruh proses ini — dari verifikasi data penjual, pembuatan sistem pelaporan, hingga koordinasi dengan otoritas pajak — menjadi beban operasional yang harus ditanggung marketplace tanpa kompensasi dari negara.
Dampak pada Struktur Penerimaan Pajak
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki struktur penerimaan pajak yang masih didominasi oleh pajak penghasilan badan dan PPN. OECD mencatat pada 2024, 31,2 persen dari total penerimaan pajak Indonesia berasal dari corporate income tax atau pajak penghasilan badan, sementara kontributor terbesar kedua berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang menyumbang 30,9 persen.
Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi hanya mencapai sekitar 9 persen dari total penerimaan pajak. Komposisi ini menunjukkan struktur penerimaan pajak Indonesia berbeda dibandingkan rata-rata negara OECD, di mana penerimaan pajak lebih banyak ditopang oleh pajak penghasilan orang pribadi dan kontribusi jaminan sosial.
Total penerimaan pajak Indonesia pada 2024 mencapai Rp 2.620,7 triliun, naik dari Rp 2.517,1 triliun pada 2023. Namun kenaikan nominal tersebut belum mampu mendorong rasio pajak terhadap PDB sehingga tax ratio justru turun menjadi 11,8 persen.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung. Berapa target tambahan penerimaan dari skema ini dan berapa penghematan biaya pengawasan di sisi DJP? Apakah ada instrumen hukum yang melarang marketplace menaikkan biaya admin atau layanan kepada penjual untuk mengkompensasi ongkos operasional sistem kepatuhan pajak ini?
Bagaimana mekanisme sanggah dan restitusi real-time bagi UMKM jika sistem marketplace salah memotong PPh 22? Pelajaran dari kasus tertahannya upah buruh pabrik rokok di Blitar senilai Rp 6,079 miliar akibat sengketa pemotongan PPh 21 dengan KPP Gresik menjadi bukti betapa lambatnya DJP menangani konflik perpajakan — risiko yang kini berpotensi menimpa jutaan pedagang online.
Apakah keputusan ini melalui konsultasi publik dengan pelaku UMKM, dan siapa yang hadir dalam pembahasannya? Tidak ditemukan catatan detail mengenai daftar hadir konsultasi publik resmi pemerintah dengan pelaku UMKM terkait PMK 37/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan pemungutan pajak langsung melalui marketplace akan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban administrasi jutaan pelaku usaha mikro yang selama ini sulit diawasi. Namun klaim ini perlu diuji dengan data lapangan mengenai dampak riil terhadap margin keuntungan pedagang dan potensi migrasi ke kanal penjualan di luar pengawasan pemerintah.
Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian mengatakan tantangan terbesar pemerintah adalah menyeimbangkan peningkatan kepatuhan pajak dengan keberlanjutan jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada marketplace. Apabila implementasi berjalan sederhana dan adil, kebijakan tersebut dapat memperluas basis pajak tanpa menghambat pertumbuhan e-commerce. Namun bila biaya kepatuhan terlalu tinggi atau penerapan aturan tidak merata di berbagai kanal penjualan, sebagian pedagang berpotensi mengalihkan transaksi ke platform lain di luar pengawasan pemerintah.
Artikel yang serupa
Dibalik Aplikasi Seller Meta: Pergeseran Biaya Platform
Mengapa Biaya Kepatuhan Kini Menentukan Margin Bisnis F&B
Subsidi Diskon Platform Bisa Jadi Jerat Pajak UMKM
Popular Post
Dibalik Aplikasi Seller Meta: Pergeseran Biaya Platform
Komisaris Holywings Dilaporkan: Jejak Dana Timothy Ronald
Membongkar Opini Audit di Balik Laporan Keuangan PT Pos
Misteri Pelunasan Sukuk PT Pos Indonesia di Tengah Krisis
IPO Kopi Kenangan: Siapa yang Menandatangani P/E 58x?
Sosial


