
GoTo: Komisi 92%, dan Akuntabilitas ke Investor
![]()
Ketika sebuah perusahaan publik mengumumkan kebijakan yang menggerus pendapatannya sendiri, ada dua pihak yang berhak mendapat penjelasan: publik dan investor. GoTo baru menjawab yang pertama.
Pada 20 Mei 2026, sejumlah media nasional mengutip pernyataan CEO GoTo Hans Patuwo yang menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day itu menetapkan skema bagi hasil baru: pengemudi ojek online layanan roda dua berhak menerima 92 persen dari setiap nilai perjalanan, sementara platform hanya mengambil 8 persen—turun drastis dari 20 persen sebelumnya.
Narasi yang beredar terasa hangat dan populis: perusahaan teknologi raksasa "berpihak" kepada jutaan mitra pengemudi. GoTo bahkan berkomitmen tidak menaikkan harga layanan GoRide agar volume pesanan tetap stabil. Semua terdengar seperti kemenangan bersama.
Namun ada pertanyaan yang lebih dingin dan lebih penting, terutama bagi siapa pun yang memegang saham GOTO di Bursa Efek Indonesia: jika komisi perusahaan dipangkas lebih dari separuhnya, di mana pengungkapan resmi tentang seberapa besar dampak finansial itu?
Dari 20% Menjadi 8%: Angka yang Seharusnya Memicu Alarm di Pasar Modal
Mari kita bicara soal skala perubahan ini secara proporsional. Komisi yang sebelumnya 20 persen kini menjadi 8 persen—sebuah pemotongan sebesar 12 poin persentase, atau setara pengurangan 60 persen dari take-rate sebelumnya pada lini GoRide.
GoTo sendiri tidak menyangkal bahwa kebijakan ini berdampak pada pendapatan perusahaan, khususnya di segmen On-Demand Services (ODS) roda dua. Dalam pernyataan resminya, manajemen menggunakan frasa "investasi jangka panjang" untuk membingkai penurunan pendapatan jangka pendek ini.
Frasa itu sah secara retorika. Tetapi di pasar modal, retorika tidak cukup.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, setiap informasi atau fakta yang secara signifikan memengaruhi nilai efek atau keputusan investor wajib diungkapkan kepada publik. Pertanyaannya bukan apakah GoTo ingin transparan—pertanyaannya adalah apakah pengungkapan yang ada sudah memadai sebagai dasar penilaian investor.
GoTo memang telah menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI pada 5 Mei 2026 — namun isinya menyatakan perusahaan belum dapat menghitung dampak Perpres karena belum menerima salinan resminya. Bukan proyeksi, bukan angka, bukan analisis risiko. Sebuah keterbukaan yang, secara teknis, memenuhi kewajiban prosedural tanpa menjawab pertanyaan substantif investor.
"Investasi Jangka Panjang": Eufemisme atau Strategi Nyata?
Kita perlu adil: framing "investasi jangka panjang" bukan sekadar jargon kosong. Ada logika bisnis yang bisa dipertahankan di baliknya.
Argumennya begini: jika pengemudi mendapat lebih banyak, mereka lebih loyal, lebih aktif, dan lebih jarang berpindah platform. Loyalitas pengemudi berarti ketersediaan layanan yang lebih baik, yang pada akhirnya meningkatkan kepuasan pengguna dan volume transaksi. Dalam ekosistem platform dua sisi (two-sided market), kesejahteraan satu sisi dapat memperkuat sisi lainnya.
Logika ini masuk akal—secara teori.
Masalahnya, GoTo adalah perusahaan publik yang sedang dalam perjalanan menuju profitabilitas berkelanjutan. Pada kuartal I/2026, GoTo mencatatkan Adjusted EBITDA Grup sebesar Rp907 miliar, sebuah lonjakan 131 persen dari tahun sebelumnya. Pencapaian itu menjadi sinyal positif bagi investor setelah bertahun-tahun kerugian. Kini, dengan pemotongan take-rate sebesar 60 persen di salah satu lini layanan utamanya, pertanyaan yang wajar diajukan adalah: seberapa besar dampaknya terhadap trajectory profitabilitas yang baru saja mulai positif itu?
Jawaban atas pertanyaan ini seharusnya ada di laporan keuangan kuartalan, presentasi investor, atau setidaknya dalam pembaruan proyeksi resmi. Bukan hanya di kutipan media.
Dua Lubang dalam Narasi Publik GoTo
Ada dua celah substantif yang membuat narasi "dukungan penuh" GoTo terasa belum lengkap sebagai informasi publik yang bertanggung jawab.
1. Apakah 92% Benar-Benar Sampai ke Dompet Pengemudi?
Angka 92 persen adalah angka skema bagi hasil, bukan angka take-home pay bersih. Perbedaan ini krusial.
Dalam struktur platform transportasi digital, pendapatan pengemudi bisa tergerus dari beberapa arah: platform fee atau biaya jasa aplikasi yang dibebankan terpisah, pengurangan atau penghapusan skema insentif/bonus harian, serta biaya operasional lain yang mungkin berubah seiring penyesuaian kebijakan. Jika GoTo, misalnya, mengurangi insentif harian pengemudi sebagai kompensasi penurunan komisi, maka kenaikan 92 persen di atas kertas bisa jadi tidak mencerminkan kenaikan penghasilan riil di lapangan.
Verifikasi atas klaim ini membutuhkan perbandingan sebelum-sesudah yang konkret: tangkapan layar rincian order di aplikasi pengemudi, perubahan dokumen syarat dan ketentuan mitra, serta konfirmasi langsung dari komunitas atau serikat pengemudi. Tanpa itu, angka 92 persen baru sebatas klaim yang belum teruji.
2. Siapa yang Menanggung Beban jika GoRide Tidak Dinaikkan Harganya?
GoTo berkomitmen tidak menaikkan harga layanan GoRide agar volume pesanan tetap stabil. Komitmen ini terdengar baik bagi konsumen. Tetapi secara finansial, ia menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab: jika pendapatan dari GoRide turun dan harga tidak naik, dari mana kompensasinya?
Ada beberapa kemungkinan mekanisme: efisiensi biaya operasional, subsidi silang dari lini layanan lain seperti GoFood, GoCar, atau GoSend, atau penerimaan bahwa profitabilitas ODS roda dua akan tertekan dalam jangka menengah. Masing-masing skenario memiliki implikasi berbeda bagi investor. Namun tidak satu pun dari skenario ini dijelaskan secara eksplisit dalam pengungkapan resmi yang dapat diakses publik.
Standar Ganda yang Perlu Dihindari
Kita perlu bersikap adil dalam analisis ini. Ada dua risiko framing yang sama-sama harus dihindari.
Risiko pertama adalah menjadi perpanjangan tangan narasi PR perusahaan—mengulang frasa "ekosistem berkelanjutan" dan "investasi jangka panjang" tanpa mempertanyakan mekanisme dan buktinya. Liputan yang ada saat ini cenderung ke arah ini: corporate-heavy, didominasi kutipan dari siaran pers, tanpa suara pengemudi, tanpa angka proyeksi, tanpa konfirmasi dari pengungkapan resmi BEI.
Risiko kedua adalah menyimpulkan bahwa GoTo "menyembunyikan" sesuatu tanpa bukti yang cukup. Perusahaan mungkin memang sedang menyiapkan laporan kuartalan yang akan memuat dampak kebijakan ini secara lebih rinci. Regulasi keterbukaan informasi juga memiliki nuansa: tidak setiap perubahan operasional secara otomatis memicu kewajiban pengungkapan segera—ada ambang batas materialitas yang perlu dikaji.
Yang bisa kita tegaskan saat ini adalah: ada kesenjangan antara klaim yang dibuat di ruang publik dan informasi yang tersedia di pengungkapan resmi. Kesenjangan itu perlu diisi—baik oleh GoTo maupun oleh jurnalisme yang mengejarnya.
Angka Bukan Cerita, Transparansi Adalah Standar
Angka 92 persen adalah angka yang kuat secara politik dan emosional. Ia memberi kesan bahwa platform akhirnya "berpihak" kepada pekerja gig economy yang selama ini merasa terpinggirkan. Dan mungkin memang begitu adanya—niat baik tidak perlu kita ragukan.
Tetapi niat baik dan akuntabilitas adalah dua hal yang berbeda. GoTo adalah perusahaan publik dengan jutaan pemegang saham, termasuk investor ritel yang mengandalkan pengungkapan resmi untuk membuat keputusan finansial. Ketika manajemen mengakui di media bahwa kebijakan ini “berdampak pada pendapatan perusahaan terutama ODS roda dua”, pernyataan itu seharusnya disertai angka, proyeksi, dan analisis risiko yang bisa diverifikasi—bukan hanya frasa "investasi jangka panjang" yang terasa lebih seperti pernyataan hubungan masyarakat daripada komunikasi korporasi yang bertanggung jawab.
Kebijakan yang baik layak mendapat pembuktian yang setara baiknya. Sampai pembuktian itu ada, pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya menanggung beban dari komisi 92 persen ini tetap terbuka—dan harus tetap dikejar.
Artikel ini merupakan analisis jurnalistik berbasis fakta yang telah dipublikasikan. Beberapa klaim memerlukan verifikasi lanjutan yang sedang dalam proses peliputan. Koreksi dan klarifikasi dari pihak GoTo terbuka untuk dimuat.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apa itu Perpres 27/2026 dan apa dampaknya bagi GoTo?
- Perpres 27/2026 adalah peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, yang menetapkan skema bagi hasil baru antara platform ojek online dan pengemudi. Berdasarkan aturan ini, pengemudi roda dua berhak menerima 92 persen dari setiap nilai perjalanan, sementara platform seperti GoTo hanya mengambil 8 persen — turun dari sebelumnya 20 persen. Bagi GoTo, ini berarti pengurangan take-rate sebesar 60 persen pada lini GoRide, yang secara langsung menekan pendapatan segmen On-Demand Services roda dua.
- Apakah angka 92 persen benar-benar sampai ke tangan pengemudi?
- Belum tentu. Angka 92 persen adalah angka skema bagi hasil di atas kertas, bukan angka penghasilan bersih yang diterima pengemudi. Pendapatan riil pengemudi bisa tergerus oleh perubahan skema insentif atau bonus harian, biaya platform tambahan, maupun penyesuaian syarat dan ketentuan mitra. Untuk memverifikasi klaim ini dibutuhkan perbandingan konkret sebelum dan sesudah kebijakan berlaku, termasuk konfirmasi langsung dari komunitas pengemudi di lapangan.
- Mengapa kebijakan ini penting bagi investor saham GOTO?
- GoTo adalah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pemotongan komisi sebesar 60 persen pada salah satu lini layanan utamanya adalah perubahan material yang berpotensi signifikan memengaruhi trajectory profitabilitas perusahaan — terutama di tengah momentum positif ketika GoTo baru saja mencetak laba bersih pertama dalam sejarahnya sebesar Rp171 miliar pada Q1 2026. Investor berhak mendapatkan proyeksi kuantitatif dampak kebijakan ini, bukan sekadar pernyataan optimisme dari manajemen di media.
- Apakah GoTo sudah melaporkan dampak kebijakan ini kepada regulator pasar modal?
- GoTo memang telah menyampaikan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia pada 5 Mei 2026. Namun isi laporan tersebut menyatakan perusahaan belum dapat menghitung dampak Perpres 27/2026 karena belum menerima salinan resminya saat itu. Artinya, kewajiban prosedural secara formal telah dipenuhi, namun informasi substantif yang dibutuhkan investor untuk menilai dampak finansial secara kuantitatif belum tersedia di ruang publik.
- Bagaimana respons kompetitor GoTo terhadap regulasi yang sama?
- Grab dan inDrive menyatakan masih mengkaji Perpres 27/2026 dan berkomitmen mendukung visi pemerintah, namun belum mengumumkan langkah implementasi konkret seperti GoTo. Maxim mengambil posisi yang lebih berbeda, dengan menilai bahwa komisi 15 persen yang mereka terapkan sudah efisien, sebelum mendorong tinjauan komprehensif atas regulasi baru ini. Perbedaan tempo dan posisi antar platform ini relevan bagi investor karena berpotensi mengubah peta persaingan, tergantung seberapa cepat dan konsisten masing-masing platform mengimplementasikan aturan.
Artikel yang serupa
Popular Post
Sosial


